Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Bila Buka, Ponpes Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

×

Bila Buka, Ponpes Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Pembukaan Ponpes
PEMBUKAAN PONPES - Diskusi pembukaan Pondok Pesantren di Kabupaten Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar menggelar Diskusi Pembukaan Pondok Pesantren, di Mahligai Sultan Adam Martapura.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, Sekdakab Ir HM Hilman, Asisten I Masruri, para Kepala SKPD serta perwakilan pimpinan dan pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Sekda Hilman yang memimpin diskusi mengatakan, terkait kasus Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Banjar, penting adanya protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

”Jadi untuk pembukaan pondok pesantren pada masa pandemi Covid 19 ini, diperlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” katanya.

Setiap pondok pesantren, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan pembukaan ponpes disertai kesiapannya menerapkan protokol kesehatan saat proses belajar mengajar nanti.

Kadis Pendidikan Maidi Armansyah menambahkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020. Namun berdasarkan arahan Kemendikbud, daerah zona merah, kuning dan orange tidak boleh melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.

”Yang diperbolehkan hanya zona hijau, zona lainnya dilaksanakan lewat study from home,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu pondok pesantren, yaitu Ponpes Darul Hijrah Putra melakukan presentasi kesiapan mereka untuk membuka kembali pembelajaran ditengah pandemi Covid-19. Ini setelah mengajukan izin rekomendasi dan survei yang dilakukan tim Gugus Tugas. (Wan/K-3)

Baca Juga :  DPUPRP Sosialisasikan soal Keselamatan Konstruksi
Iklan
Iklan