Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sudah 54 Tersangka Dirapid Test Kejari Banjarmasin

×

Sudah 54 Tersangka Dirapid Test Kejari Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
5 rapid 2klm
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono SH MH. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Komitmen pihak Kejaksan Negeri (Kejari) tidak akan menerima pelimpahan tersangka dari kepolisian tanpa disertai rapid test atau surat keterangan sehat.

Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, khususnya dalam ruang tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan komitmen ini sendiri dipahami pihak kepolisian.

Baca Koran

Hal sama dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, yang tiap 10 hari sekali melakukan rapid test.

Hingga saat itu, total yang sudah dilakukan rapid test, ada 54 tersangka atas pelimpahan kepolisian, baik dari Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel.

“Di antara tersangka memang ada satu dari yang hendak dilimpahkan Polresta sempat dinyatakan reaktif. Namun setelah lanjut PCR Swab Test, hasilnya negatif,” kata Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melaui Kasi Pidum, Denny Wicaksono SH MH, kepada wartawan, Kamis (16/07/2020) lalu.

Menurutnya, 54 tersangka limpahan kepolisian itu, termasuk yang awalnya reaktif, rincian dari Polresta ada 23 tahanan dan dari Polda Kalsel sebanyak 30 tahanan.

“Minggu depan akan melakukan hal sama terhadap 32 tahanan lainnya.

Ini sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyakataan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin,” tambahnya.

Bahkan sebutnya, di Lapas sendiri, sudah ada tempat khusus atau semacam karantina bagi tersangka jika ada ditemukan gejala mengarah Covid-19.

“Juga sebelum dikeluarkan untuk mengikuti persidangan, di cek suhu tubuh dan lainnya. Persidangan di pengadilan juga sejak awal sudah menerapkan secara virtual dan tersangka hanya berada di tahanan,” sebutnya. (K-2)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan