Pemberian Anjungan Dukcapil Mandiri, sebagai bentuk penghargaan karena proses penyaluran atau pencairan Naskah Perjanjian HIbah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Kalteng selesai 100 persen.
PALANGKA RAYA, KP — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sebanyak dua unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM kepada pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemberian Anjungan Dukcapil Mandiri ini, sebagai bentuk penghargaan saya karena proses penyaluran atau pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada di Kalteng selesai 100 persen,” katanya di Palangka Raya, Minggu.
Hal itu ia sampaikan di sela kegiatan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah, dalam rangka rapat koordinasi kesiapan pilkada serentak 2020, serta memberikan arahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.
Tito menjabarkan, mesin ini bermanfaat untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lainnya.
“Ada dua unit, pertama kami berikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan kedua kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Untuk Anjungan Dukcapil Mandiri yang diserahkan kepada pemprov, ia menyarankan agar mesin tersebut ditempatkan di wilayah perkotaan seperti Palangka Raya yang penduduknya cukup banyak.
Selain itu ia juga menyalurkan bantuan berupa masker dan buku manajemen penanganan COVID-19 untuk pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
Pada pertemuan tersebut, ia menjelaskan berbagai hal yang diperlukan guna mensukseskan pilkada serentak, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Utamanya pelaksanaan di tengah pandemi COVID-19 yang tentunya memerlukan perhatian serius serta komitmen dari penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah dan instansi terkait, agar penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilu bisa dilaksanakan secara ketat dan disiplin.
“Jangan sampai pelaksanaan pilkada menjadi sarana penularan COVID-19. Semua harus diperhatikan, baik pada masa pendaftaran calon, kampanye hingga penyaluran hak suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh masyarakat,” ungkapnya. (net/drt/k-10)