sebelumnya alokasi dana untuk pembelian buku dibatasi hanya 20 persen, namun sekarang buku boleh beli berapa pun Juga honor guru, sebelumnya alokasi honor guru hanya boleh diberikan maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima.
BANJARMASIN,KP – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin berharap, agar Dinas Pendidikan tidak membatasi pihak sekolah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi corona (Covid-19).
Kepada KP Senin (20/7/2020) ia mengatakan, tidak dibatasinya penggunaan dana BOS tersebut sesuai arahan yang disampaikan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud.
“ Sesuai arahan dan petunjuk itu penggunaan dana BOS tidak ada batasan, baik dari sisi persentase maupun penggunaan dananya,” ujarnya.
Dikemukakan Taufik Husin, sebelumnya alokasi dana untuk pembelian buku dibatasi hanya 20 persen, namun sekarang buku boleh beli berapa pun juga. Ketentuan sama juga untuk honor guru, sebelumnya alokasi honor guru hanya boleh diberikan maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima.
Selain itu lanjutnya, honor ini juga hanya boleh diberikan kepada guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Taufik Husin menjelaskan, pemanfaatan dana BOS di masa pandemi Covid tercantum di dalam SE-4.Mendikbud/2020.
Selain itu, sesuai dengan Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permindikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan BOS Reguler dan Perrmendikbu Nomor : 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alakokasi Khusus Non Fisik Bantaun Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia DINI (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Ia mengemukakakan dalam ketentuan itu, juga diperbolehkan pembelian disinfektan, alat cuci tangan, dan sebagainya menggunakan dana BOS.
Menurutnya, kebijakan baru pengelolaan dana BOS menyusul diterbitkannya Permendikbud Nomor : 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permindikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Pemendikbud Nomor : 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Padahal, seharusnya di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) rekening belanja sekolah, pembelian berbagai kebutuhan tersebut masuk ke dalam Biaya Operasional dan sebagainya.
“Meski demikian , kepala sekolah tetap dapat menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk mendukung program kegiatan belajar mengajar,” tandas anggota komisi diantaranya membidangi masalah pendidikan dan kesehatan ini.
Menyinggung selama belajar di rumah, banyak keluhan baik para guru maupun para murid, yaitu borosnya paket data. Anggota dewan dari F-PDIP itu mengatakan, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pihak sekolah dibolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian paket data internet guru dan murid selama pelaksanaan sekolah dari rumah.
Sekedar menjadi catatan , pemerintah telah menyalurkan dana BOS TA 2020 sebesar Rp 24,49 triliun, atau setara dengan 45,82% dari total alokasi sebesar Rp 53,45 triliun.
Penyaluran dana BOS ini dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 14,42 triliun untuk 215.307 sekolah. Sementara itu, pada tahap kedua pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 10,06 triliun untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. (nid/K-3)