Banjarmasin, KP – Satu orang yang selama ini mendekam di lapas Samarinda diamankan anggota BNNP Kalsel dan dijadikan tersangka. Itu lantaran terlibat jaringan 1 kilogram (Kg) shabu yang diungkap BNNP Kalsel.
Dan barang bukti 1 Kg shabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dan larutannya dibuang ke lubang closet di hadapan tiga tersangka sebagai pemiliknya, di Aula BNNP Kalsel Jalan D I Panjaitan Banjarmasin Tengah Rabu (22/07/2020).
Pemusnahan dilakukan Kepala BNNP Kasel, Brigjen Pol Moh Aris Purnomo diwakili Plt Kabid Pemberantasan, AKBP Husni Thambrin SH MM. Turut saksikan, dari pihak Dit Resnakoba Polda Kalsel, AKBP matsari HS SH, dari pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti dan B-POM.
Keterangan didapat, napi bernama Iswandi alias Leo (47), warga Mess HTI Muara Bengkal Kukal Kaltim itu, dibawa dari Lapas Samarinda ke Kalsel, untuk proses pengembangan kasus, sejak Rabu (15/7/2020) lalu.
Selain Leo, hingga kini yang ditangani BNNP Kalsel ada dua tersangka lain, yaitu M AJi alias Aji (28), warga Desa Paliat Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong dan Akhmad Maulidin alias Ilit (28), warga Desa Pudak Setegal RT -04 Kcamatan Kalua Kabupaten Tabalong.
“Berdasarkan hasil pengembangan pihaknya bersama Dit Resnarkoba Polda Kalsel, kembali mengamankan satu orang tersangka, yang berperan sebagai pesuruh, yakni Leo,” jelasnya.
Tersangka Leo sendiri diamankan di Lapas Bayur Samarinda Kaltim, setelah beberapa pengembangan bekerja sama dengan Polda Kalsel dan Lapas Bayur Samarinda.
“Leo yang memerintahkan kepada dua orang tersangka sebelumnya itu untuk mengambil dan membawakan shabu, kemudian rencana dibagikan,” jelas Brigjen Pol Moh Aris Purnomo, melalui AKBP Husni Thambrin, kepada wartawan, usai pemusnahan.
Meski demikian lanjutnya, tersangka Leo bukan berstatus sebagai bandar narkoba.
Ia, melainkan hanya sebagai pihak yang mencari orang untuk mengambil barang haram tersebut.
“Ini masih ada di atasnya, untuk tersangka Leo merupakan napi kasus narkoba di Kaltim, bahkan baru beberapa bulan menjalani hukuman,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Lapas Bayur, Leo ditempatkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
“Kita terus mengembangkan kasus ini hingga ke atasnya, siapa yang memerintahkan Leo. Apakah satu jaringan dengan kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kalsel, ya masih kita dalami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya tersangka berinisial M Aji dan Ilit , mengaku dari Tabalong, baru sekali membawa sabu naik sepeda motor dan dijanjikan upah Rp20 juta.
“Tapi kami belum meerima seluruhnya, hanya diberi Rp 1 juta sebagai uang transportasi,” ucap tersangka, tanpa menyebutkan siapa pemberinya ketika itu.
Keduanya diamankan di Jalan A Yani Km 24,7, tepatnya di halaman sebuah ATM Hotel Sunrise di Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, ketika bertransaksi, Sabtu (4/7/2020) lalu
“Shabu itu rencana sebagian di Banjarbaru dan lainnya akan masuk Banjarmasin.
Selain shabu yang terbungkus dalam kemasan teh merek china, pihak BNNP Kalsel juga amankan satu unit sepeda motor serta sejumlah HP. (fik/K-2)