Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah dijelaskan pemerintah kota YANG terkait kesalahan administrasi dan temuan sudah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan
BANJARMASIN, KP –Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin sejak mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daertah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menyatakan optimisnya, pembahasan tidak memerlukan waktu lama. “ Insya Alllah dalam minggu ini Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” katanya kepada KP Jumat (24/7).
Menurut dia, pembahasan Pertanggungjabawan Pelaksanaan APBD tahun 2019 antara Badan Anggaran Dewan bersama Tim Panitia Anggaran Pemko Banjarmasin dilaksanakan, Kamis (23/7/2020. Hadir dalam pembahasan itu ujarnya, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Asset, Subhan Noor Yaumil serta sejumlah kepala SKPD.
Pimpinan dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengemukakan, pelaksanaan APBD tahun 2019 berjalan cukup baik, sehingga tidak ada hal yang urgen lagi untuk dibahas secera lebih mendalam.
Gambaran ini menurunta setidaknya dibuktikan, dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Kalsel, dimana Pemko Banjarmasin untuk tujuh kalinya Pemko Banjarmasin mendapatkan opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Meski pada sesi lain ada kekurangan,yaitu masih relatif besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) mencapai Rp 269 miliar,” katanya.
Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Harry, sudah dijelaskan pemerintah kota hanya terkait kesalahan administrasi dan temuan itu sudah dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.
“Seperti terkait temuan kesalahan administrasi pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembayaran tunjangan pegawai. Namun kesalahan itu sudah diperbaiki oleh pemerintah kota,”kata Harry.
Ditandaskannya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan wajib disampaikan kepada pihak dewan karena merupakan amanah Undang_undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini ujarnya, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaba Keuangan Daerah.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sebesar Rp1,7 triliun, terealisasi sebesar Rp1,6 triliun, atau 93,20 persen.
Menurut Wali Kota Banjamasin H Ibnu Sina, salah satu sektor yang memberikan kontribusi kepada APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp330,5 miliar yang ditargetkan sebesar Rp314,4 miliar atau tercapai sebesar 105,12 persen.
Kemudian, lanjut dia, pendapatan transfer yang dianggarkan sekitar Rp1,3 triliun terealisasi sekitar Rp1,2 triliun atau sekira 90,53 persen.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan yang sah, terang Ibnu Sina, dari dana yang dianggarkan sebesar Rp62,9 juta, terealisasi sebesar Rp59,9 juta.
Ibnu Sina berharap, laporan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjut anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan kegiatan pembahasan kemudian memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya menjadi bahan evaluasi Gubernur Provinsi Kalsel untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarmasin. (nid/K-3)