Kewenangan penggunaan dana BOS untuk internet ini sepenuhnya diserahkan ke pihak sekolah.
BANJARMASIN, KP – Pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet guna proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi guru maupun siswa.
Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim ini untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi CoVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengaku sudah mengetahui terkait kebijakan oleh pemerintah pusat tersebut. Dan kebijakan itu telah mensosialisasikan ke sekolahan.
Dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan memang tak melalui Disdik. Sehingga pengelolaannya pun langsung diserahkan ke sekolahan untuk mengatur pembelian kuota internet itu melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Penggunaan dana BOS dituangkan dalam RKAS. Jadi tergantung dari perencanaan yang dibuat oleh sekolah masing-masing,” ujar Totok, Senin (03/08/2020).
Lebih lanjut Totok mengatasi, kewenangan penggunaan dana BOS untuk internet ini sepenuhnya diserahkan ke pihak sekolah. Sehingga tergantung sekolah apakah mau melaksanakannya atau tidak.
Meski sudah disosialisasikan, pihak sekolah tak semerta-merta langsung melaksanakan kebijakan itu. Sebab, sekolah juga perlu mengkaji lebih lanjut terkait pertanggungjawabannya. Mengingat hal ini tergolong baru.
“Kesulitannya pihak sekolah perlu menganalisa dulu. Lalu pertanggungjawabannya dananya, karena sekolah juga belum memiliki pengalaman mengelola dana untuk pulsa,” jelas Totok.
Selain itu, upaya lain untuk memberikan fasilitas internet gratis guna keperluan proses PJJ selama pagebluk juga telah dilakukan Pemko Banjarmasin dengan memasang wifi gratis di setiap kecamatan.
“Sudah diluncurkan pak walikota. Jadi nanti ditempatkan di setiap kecamatan di lokasi yang murid dan penduduknya paling banyak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala SMPN 7 Banjarmasin, Kabul mengungkapkan pihaknya masih belum berani melaksanakan kebijakan terkait penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet itu. Dan saat ini mereka masih menunggu surat edaran resmi.
Lebih jauh, Kabul mengungkapkan selama PJJ berlangsung sekolahnya memang tak ada menganggarkan untuk pembelian kuota internet bagi para guru. Alasanya, lantaran di sekolah mereka sudah memiliki WiFi gratis.
“Jika dihitung-hitung keperluan pulsa buat siswa tidak terlalu besar. Sepadan saja dengan uang saku,” ucap Kabul.
Soal dana BOS yang diterima SMPN 7 sendiri, Kabul membeberkan bahwa sekolahnya menerima anggaran Rp 652 juta per tahun. Dengan estimasi satu siswa sebesar Rp 1,1 juta. Di sekolah kami ada 622 siswa. dikalikan Rp 1,1 juta per siswa,” tukasnya. (sah/K-3)