Sekda dan kepala dinas akhirnya bisa sedikit bernafas lega setelah para pejabat ini juga bakal menerima gaji ke-13, menyusul adanya perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Pusat mengumumkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 10 Agustus lalu. Tapi nyatanya pencairan itu tak dilakukan secara merata. Ada beberapa daerah yang sedikit telat melaksanakannya. Salah satunya di Banjarmasin.
Di Pemko Banjarmasin sendiri, gaji ke-13 baru bisa mencairkan sepekan lagi. Tepatnya pada 18 Agustus mendatang. “Insyaallah 18 Agustus dicairkan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, Selasa (12/08/2020).
Kendati agak telat, namun ada kabar gembira dibaliknya. Sebab, jika sebelumnya yang menerima gaji ke-13 ini hanya pejabat eselon III ke bahwa. Kini tingkatannya dinaikkan, dari eselon I ke bawah. Hal ini terjadi menyusul adanya perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui PP nomor 44 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Agustus 202. Serta Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Dinaikkannya tingkatan pejabat penerima gaji ke-13 ini selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah, juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri.
Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi akibat pandemi CoVID-19.
Subhan mengatakan, menyusul adanya perubahan peraturan terkait dinaikkannya tingkatan pejabat yang menerima gaji ke-13 tersebut. Maka Pemko Banjarmasin juga bakal mengikuti aturan tersebut.
Dia menjelaskan, pejabat yang menerima tak hanya setingkat kepala bidang (Kabid) atau sekretaris dinas ke bawah. Tapi sekretaris daerah (Sekda) hingga kepala dinas juga menerimanya.
“Yang tak menerima itu cuma walikota dan wakil walikota, serta anggota dewan,” jelasnya.
Lantas dengan adanya penambahan jumlah pejabat itu, berapa banyak ASN Pemko yang bakal menerima gaji ke-13 ini?
Sesuai data yang dimiliki Subhan, sedikitnya ada 5.375 ASN yang bakal menerima duit tersebut. Adapun anggaran yang bakal digelontorkan untuk membayar gaji ke-13 ini sebesar Rp 23.931.098.350, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Lebih jauh, Subhan menjelaskan untuk besaran gaji ke-13 yang diterima para ASN sama dengan besaran gaji. Sama halnya seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kalau yang paling banyak menerima Sekda. Sekitar Rp 7 juta. Kalau ke bawahnya tergantung pangkat dan jabatannya,” tukasnya. (sah/K-3)