Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM, RTRW dan Parawisata Halal Siap Dibahas

×

Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM, RTRW dan Parawisata Halal Siap Dibahas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pihak Pemko Banjarmasin.

Ketiga Raperda yang sebelumnya disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam rapat paripurna digelar, Rabu (12/8/2020) lalu itu, pertama revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kedua Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, dan ketiga Raperda tentang Parawisata Halal.

Baca Koran

“Usai rapat paripurna, Rabu (12/8/2020) dengan agenda penyampaian usulan tiga Raperda oleh Walikota, kami langsung menggelar rapat intern membentuk Pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin.

Kepada (KP) ia berharap agar pembahasan tiga Raperda tersebut melalui Pansus dapat diselesaikan dalam tempo waktu tiga bulan kedepan.

Terutama kata Yamin, payung hukum terkait perubahan badan hukum PDAM maupun RTRW karena dinilai sangat mendesak dan diharapkan disahkan paling lambat akhir tahun 2020 ini.

Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM diketuai HM Faisal Hariyadi, Pansus RTRW diketuai Arupah Arief dan Ketua Pansus Parawisata Halal Hilyah Aulia.

Dijelaskan, PDAM Bandarmasih yang didirikan berdasarkan Perda Nomor : 17 tahun 1976 dan sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir tertuang dalam Perda Nomor : 22 tahun 2014 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perundang-ubdangan yang lebih tinggi.

“Terakhir perubahan ini atas pertimbangan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah,” ujar unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini.

Dikatakan, dalam Raperda perubahan status hukum PDAM Bandarmasih yang sebelumnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kota Banjarmasin diusulkan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Menyinggung diusulkannya, revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang RTRW, Yamin juga mengatakan perubahan Perda ini juga sangat mendesak karena selain untuk menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi, tapi dalam kerangka memenuhi tuntutan arah perkembangan pembangunan saat ini.

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Akhirnya Selesaikan Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025

Menurutnya, jika revisi Perda RTRW disahkan dipersiapkan dalam waktu 20 tahun, yaitu dari 2020 hingga tahun 2040.

Menjelaskan Raperda tentang Parawisata Halal, HM mengatakan, dibuatnya payung hukum ini bertujuan selain untuk menarik wisatawan, tapi juga untuk menjadikan Banjarnasin sebagai kota parawisata yang religius.

Disadari tandasnya, parawisata merupakan sumber daya modal untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan ekonomi masyarakat kota ini.

Bahkan dalam salah satu pasal Raperda ini ungkapnya, Pemko Banjarmasin berwenang memberikan penghargaan bagi hotel yang bernuansa religius.

“Mengenai tata cara pemberian penghargaan bagi hotel yang bernuansa religius nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwali),” demikian kata Yamin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan