Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan tampaknya masih belum sesuai dari harapan
BANJARMASIN, KP – Di tengah masih suasana ancaman pandemi wabah virus corona (Covid-19) kemeriahan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun ini, tampaknya jauh berbeda dari tahun – tahun sebelumnya.
Meski demikian, jiwa nasionalisme tidak boleh luntur sedikipun, sebaliknya haruslah terus tertanam dalam diri setiap generasi penerus bangsa ini.
Selain itu tak boleh dilupakan adalah, penghormatan dan penghargaan sebagai tanda jasa yang harus diberikan kepada para pejuang yang telah menghantarkan terbentuknya bangsa dan negara ini hingga meraih kemerdekaan, setelah dijajah dari bangsa Belanda dan Jepang.
“Persoalan sekarang sampai sejauhmana pemerintah memberikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan tampaknya masih belum sesuai dari harapan,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin.
Kepada (KP) Senin (17/8/2020), ia mengakui jika jumlah para veteran pejuang kemerdekaan hanya tinggal beberapa orang.
Dijelaskannya, guna memenuhi hak-hak para veteran pejuang kemerdekaan pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan dan Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Menurutnya, salah satu satunya hak yang harus diterima legiun veteran sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Nomor : 15 tahun 2012 adalah menerima dana bantuan rutin dan biaya pemakaman , jika anggota veteran meninggal dunia
Ia menjelaskan, terkait permasalahan hak yang harus diterima tersebut Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu sudah menyampaikannya aspirasi ini kepada DPRD melalui komisi IV.
” Masalahnya, karena hak yang harus diterima para veteran dari informasi diterima belum direalisasikan oleh Pemko Banjarmasin, seperti soal diberikannya dana bantuan rutin dan bantuan biaya pemakaman bagi veteran yang meninggal dunia,” ujarnya.
Disebutkan, untuk ongkos pemakaman (penggalian liang lahat) sebesar Rp 1,5 juta, jumlah bantuan yang diberikan pemerintah ini belum termasuk onkos mobil jenazah dan sewa mobil pengantar jenazah ke tempat pemakaman yang anggarannya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Anggota dewan dari F-,PDIP iitubmengakui, selama ini para veteran hanya menerima tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan setiap bulannya sebesar Rp 2.1 juta untuk veteran penjuang dan Rp 1,4 juta untuk veteran pembela.
Sementara dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin sepengetahuannya, hanya memberikan bantuan tali asih sebesar Rp 1 juta selama 3 kali dalam setahun, yakni setiap tanggal 17 Mei, Hut Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus dan pada setiap Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November.
“Sedangkan bantuan lainnya seperti diamatkan dalam UU No : 15 tahun 2012 seperti bantuan dana penghormatan, meninggal dunia (bantuan pemakaman) sengetahuan saya belum dipenuhi. ujar Taufik Husin.
Lebih jauh anggota komisi diantaranya membidangi pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesra ini menjelaskan, sesuai peraturan perundang-perundangan, para veteran pejuang pembela kemerdekaan dan anumerta memiliki hak yang dijamin negara, yakni berupa dana bantuan kesehatan, tunjangan, dana bagi janda, duda, atau yatim veteran.
Selain itu, para veteran juga mendapatkan hak lainya berupa santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran yang mengalami cacat.
Hak lainnya yang diberikan adalah berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai kebijakan pemerintah daerah, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara dan jaminan kesehatan. (nid/K-3)