Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Angkutan Merusak Jalan Disoal

×

Angkutan Merusak Jalan Disoal

Sebarkan artikel ini
6 angkutan 2klm
Massa saat menyampaikan aspirasi. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Massa koalisi dari Orgasisasi Masyarakat (Ormas) DPD Pemuda Islam dan LSM KAKI Kalsel, sambangi Kantor Kejati, Selasa (18/8/2020).

Massa menyoal angkutan yang dinilai merusak jalan dan minta diawasi, dan meminta adanya penindakan, jika ada unsur dalam kontrak kerjanya melanggar aturan hukum.

Baca Koran

Massa dikomando HM Hasan, Ketua DPD Pemuda Islam dan M Husaini, Ketua LSM KAKI Kalsel, meminta pula pihak Kejati Kalsel, memanggil yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dari pihak Kejati sendiri, yang menerima massa, menyatakan akan melihat sampai sejauh mana masalahnya.

“Apakah ada masuk ranah hukumnya atau perdata dan lainnya. Semua yang disampaikan ditampung sementara untuk diproses nantinya,” katanya saat itu.

Sementara, HM Hasan menilai, aktivitas angkutan tersebut sangat merugikan masyarakat umum. Kerana angkutan barang-barang beratnya melebihi ketentuan. “Seharusnya diangkut lewat sungai, malah dinaikan dan diangkut jalur darat. Bagaimana jalan tidak rusak, bahkan hancur,” ketus dia.

Disampaikan proyek peningkatan kualitas Jalan Kawasan RK.3 wilayah Kelayan Barat, Banjarmasin.

Satker pelaksanaan Kalimantan Selatan dengan sumber dana Dari World Bank (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum, pagu anggaran Rp49 miliar lebih.

Kemudian disuarakan pula penataan pemukiman kumuh, yang berdasarkan informasi di wilayah Kelayan Dalam, adanya peningkatan infrastruktur, ini menyebabkan adanya kerusakan jalan yang sangat parah.

“Masalahnya tadi dikarenakan untuk mengangkut bahan yang seharusnya me]ewati sungai, namun melalui jalan darat,” tambah Husaini.

Sesuai dengan dokomen LPSE dalam lelang adanya peralatan yang menggunakan Tugboat, ini kemungkinan digunakan untuk mengangkut baik pancang beton dan lainnya.

Tentu dalam dokomen telah dihitung estimasi biaya yang termasuk dalam kontrak.

“Sehubungan dengan TP4D sudah dibubarkan, tentu sebagai pihak pendamping dalam pengawasan proyek pemerintah, maka kami berharap dari Kejaksaan Tinggi memanggil pihak terkait dalam proyek tersebut,” ujar HM Hasan lagi.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Pasalnya lajut HM Hasan, proyek masih dalam pekerjaan atau belum PHO (Provisional Hand Over) tentu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada pemeriksaan dan konsultan pengawas juga menghitung dalam estimasi biaya yang sudah digelontorkan.

Pada laporan tertulis yang disampaikan ke Kejati, disebutkan dalam proyek adanya dugaan pihak penyedia sudah menerima DP/uang muka sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah baik Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 4 Tahun 2015. (K-2)

Iklan
Iklan