Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-gara Aerox David Ditangkap

×

Gara-gara Aerox David Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 curanmor 6klm
DITANGKAP – David, pelaku Curanmor saat ditangkap bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Nyohansen alias David (34) tak bisa berkutik lagi ketika diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Rabu (19/8/2020) siang.

Warga Jalan Trans Kalimantan No 48, Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini, ditangkap karena diduga terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Noerjanaah (22), pada Minggu (19/3/2020) silam.

Kalimantan Post

“Kasus Curanmor ini terjadi di kawasan Jalan Haryono MT Banjarmasin tiga bulan yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi kepada awak media, Kamis (22/8/2020) siang.

Menurut dia, pelaku dan korban saling kenal dan pelaku sebelumnya sudah pernah meminjam motor korban. “Diduga saat inilah pelaku menggandakan kunci motor korban untuk memuluskan aksinya Curanmornya,” jelasnya.

Selanjutnya skenario dimulai, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu rumah makan kemudian mengajaknya jalan-jalan ke Banjarbaru dengan mobil.

Sementara motor korban Yamaha Aerox DA 6185 AFC warna hitam ditinggal di parkir di rumah makan.

Berikutnya teman dekat pelaku, Riana yang berbekal kunci duplikat dari pelaku, langsung menggasak motor korban.

Setelah kembali ke rumah makan tersebut korban kaget, motonya sudah raib.

“Diduga pelaku bersama rekannya bernama Riana yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO), sudah merencanakan skenario Curanmor ini,” jelasnya.

Lalu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, setelah itu petugas di lapangan langsung mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Sampai akhirnya, petugas dari Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku David di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Semangat Dalam, Batola bersama barang bukti.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Dua Petinggi PT SMJL Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara oleh PN Palangka Raya Terkait Tindak Pidana Perpajakan
Iklan
Iklan