Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rektor Uniska Banjarmasin Digugat Rp1,5 Miliar

×

Rektor Uniska Banjarmasin Digugat Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

semenjak gugatan dilayangkan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari tergugat

BANJARMASIN, KP – Pergantian jabatan Kepala Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) Universitas Isalam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, pada Senin (2/3/2020) lalu, berujung hukum.

Kalimantan Post

Pasalnya, Hudan Rahmani yang baru dicopot dari jabatan Ketua Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Uniska, merasa pemberhentiannya dari jabatan tesebut non prosedural.

Mengingat berdasarkan SK Rektor Uniska Banjarmasin No.029/KEP/UNISKA/P.4/II/2019 tentang Pengangkatan KA Prodi Teknik Sipil FT Uniska tanggal 12 Februari 2019, batas waktu berakhir jabatannya pada 12 Februari 2023.

Kemudian ia melalui kuasa hukumnya Junaidi SH MH dan rekan, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 20 April 2020.

Dalam gugutan tersebut, Hudan Rahmani sebagai penggugat, kemudian yang tergugat yakni Rektor Uniska Banjarmasin Prof. Abdul Malik, kemudian Badan Pengurus Yayasan Uniska Banjarmasin sebagai turut tergugat I, lalu Ketua Program Studi Teknik Sipil FT Uniska Banjarmasin sebagai turut tergugat II.

Junaidi menjelaskan, kliennya tersebut melakukan perlawanan dan protes, karena selama menjabat tidak pernah melakukan kesalahan maupun mendapat surat peringatan tertulis terkait kekeliruan atau maal administrasi selama menjabat.

Lagipula, ketusnya, berdasarkan SK tanggal 12 Februari 2019 itu, kliennya menjabat sebagai Ketua Prodi Teknik Sipil FT masih tersisa tiga tahun lagi.

“Atas dasar itu nilai materil yang digugat adalah Rp500 juta, kemudian inmaterilnya Rp1 miliar. Kalau ditotal Rp1,5 miliar,” sebutnya.

Junaidi menyesalkan, semenjak gugatan dilayangkan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari tergugat. Tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Diungkapkannya, Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan tersebut, pada 13 Agustus 2020 lalu. “Intinya pengadilan belum menerima, karena dianggap ranah sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dan diarahkan mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin,” jelasnya.

Walau begitu, Junaidi menyatakan, akan mengajukan banding, agar kasus pergantian jabatan ini tetap diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Sementara Hudan saat dikonfirmasi mengatakan, sedang berada di luar kota dan menyerahkan kepada kuasa hukumnnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk informasi silakan saja dengan kuasa hukum yang telah mendampingi saya,” kata Hudan saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (26/8/2020).

Sedangkan Rektor Uniska Prof Abdul Malik, saat dikonfirmasi enggan menanggapi. (fin/K-4)

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL
Iklan
Iklan