Banjarmasin, KP – Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin tak mau sembarangan memasukan orang ke rumah singgah. Maklum saat ini musim CoVID-19. Dinsos tak mau ambil resiko kalau sampai terjadi penularan virus asal China itu terjadi disana.
Untuk mengantisipasi itu, Dinsos membuat aturan baru. Bagi mereka yang bakal di masuk ke rumah singgah harus mengantongi surat negatif CoVID-19. Atau setidaknya dinyatakan non reaktif setelah melalui proses rapid test.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang bakal di titipkan di rumah singgah, baik itu anak jalan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), wanita tuna susila (WTS), ataupun orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sekalipun.
“Kami tidak bermaksud mendiskriminasi. Kami khawatir kalau penghuni rumah singgah ada yang terpapar. Kami bisa kesulitan menangani nantinya,” beber Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Restianto.
Iwan menjelaskan, petugas di rumah singgah berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang itu, berjaga bergantian di rumah singgah. Alhasil, apabila ada yang terpapar, Iwan mengaku pelayanan di rumah singgah bakal terkendala.
“Sebelum pandemi, total jumlah penghuni rumah singgah ada 38 orang. Nah, ketika pandemi kini berjumlah 52 orang. Umumnya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang-orang terlantar,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang biasanya dititipkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, dari hasil operasi atau lain sebagainya?
Iwan memastikan, untuk mereka yang masuk dari hasil pengembangan petugas Satpol PP, disediakan ruang khusus. Sehingga tak langsung dicampur dengan yang lain. Setelah itu, pihaknya juga bakal melakukan rapid test sendiri di rumah singgah.
“Kami sudah berkoordinasi melalui ke Dinas Kesehatan dan puskesmas di tempat. Jadi, petugas yang langsung datang. Apabila petugas sedang sibuk, kami yang mendatangi petugas,” tuntasnya. (sah/KPO-1)