Banjarmasin, KP – Jaringan pengedar diamankan personel Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel di tepi Jalan Bumi Mas Raya Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan, Jum’at (11/9/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari membenarkan pihaknya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis shabu tersebut. “Ada tiga pria yang kita amankan,” bebernya, Senin (14/9/2020).
Ketiganya masing-masing bernama Mukran alias Domo (34), warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Keluarga No. 56 Rt 07 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah, M Muhaimin disapa Emen (39), alamat Jalan Pekapuran B Laut Gang Sriwijaya No. 31 Rt/Rw : 008/001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah dan Andhy Suharyanto dipanggil Andi (38), domisili Jalan Antasan Kecil Timur Gang Nurjanah I No. 80 Rt/Rw : 012/001 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket shabu dengan berat kotor 20,23 gram (bersih 19,59 gram), plastik warna hitam pembungkus shabu, serta ponsel masing-masing tersangka.
Terbongkarnya jaringan pengedar barang haram ini, beber Matsari, berawal dari laporan yang masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran petugas yang berpura-pura membeli shabu untuk menjebak kawanan pengedar tersebut.
Awalnya petugas menghubungi Domo untuk pesan 4 kantong shabu, kemudian Domo menghubungi Emen untuk minta dicarikan barang haram yang dipesan tersebut.
Selanjutnya Emen menghubungi Andi agar dicarikan 4 kantong shabu dan disanggupinya untuk menyediakan.
Sampai akhirnya Andi menyerahkan 4 paket shabu tersebut di tepi Jalan Bumi Mas Raya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli menggunakan tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketiganya akan disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)