Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan hutan bagi peningkatan ekonomi masyarakat, terutama yang berada di sekitar hutan.
“Karena, hingga kini banyak pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (IUP HTI) yang belum memanfaatkan secara optimal,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Untuk itulah, Komisi II melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur untuk membandingkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Hutan, terutama yang disusun sebelum dibelakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ataupun sesudahnya.
“Kita ingin melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, terutama di areal pemegang IUP HTI,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Menurut Iman Suprastowo, pengelolaan hutan di Jawa Timurnya umumnya dilakukan PT Perhutani, yang ada sejak zaman Belanda dulu. Bahkan ada hutan masyarakat.
“Kalau di Jawa itu, hutan ada tanamannya, sedangkan di luar Jawa, khususnya Kalsel, namanya hutan, namun tidak ada pohon atau tanamannya, melainkan lahan kosong,” tambah Imam Suprastowo.
Ditambahkan, lahan kosong inilah yang dijadikan pembanding, karena lahan HTI yang sudah dipanen di Bojonegoro, Tuban dan Ngawi ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam tanaman sela, hingga ditanami pohon baru.
Sedangkan di Kalsel, banyak lahan kosong, karena pemegang IUP HTI tidak memanfaatkan lahan yang ada untuk ditanami, termasuk dimanfaatkan masyarakat sekitar lokasi.
“Padahal ada alokasi anggaran bagi masyarakat yang membersihkan lahan untuk ditanami tanaman industri, termasuk pemeliharaan dan panen nanti,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Hal inilah yang menyebabkan gubernur Kalsel mengusulkan evaluasi terhadap lima pemegang IUP HTI, termasuk PT Inhutani III di Riam Kiwa yang merupakan BUMN.
“Sebenarnya ada juga pemegang IUP HTI yang bagus, seperti PT Hutan Rindang Banua (HRB) yang sudah melaksanakan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK), yang ditandatangani dari kementerian di lahan seluas 1.200 hektare,” jelasnya.
Untuk inilah, dewan berupaya kehutanan ini bisa jalan, dimana tanah tetap milik negara, masyarakat sekitar hutan bisa menikmati lahan itu. Sementara, pihak kehutanan pun memberi bibit kepada masyarakat itu masih dalam bentuk bibit biji belum berkualitas. (lyn/KPO-1)