Banjarmasin, KP – Masih adanya temuan spanduk maupun baliho sosialisasi pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel) tahun 2020 rupanya menjadi sorotan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan, bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dimaksud dalam peraturan KPU.
Sehingga, dekat pihaknya akan melakukan tindakan konkrit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel untuk menginventarisir alat sosialisasi paslon tersebut.
“Nanti kita koordinasikan dengan KPU untuk menghitung seluruh alat sosialisasi paslon itu,” ucapnya pada awak media saat disambangi di ruang Gedung Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (28/09/2020) siang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan alat sosialisasi paslon itu seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Pasalnya saat ini audah memasuki tahapan kampanye.
“Ini sudah masuk rezim kampanye, jadi alat sosialisasi paslon harus dibersihkan,” tukasnya.
Kedua, ia melanjutkan, pohaknya akan merekomendasikan KPU Provinsi yang akan ditindaklanjuti dengan mengintrusikan hal tersebut kepada masing-masing tim pemenangan paslon.
Selain itu, Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada masing-masing Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota terkait keberadaan alat sosliasasi paslon maupun spanduk atau atau baliho yang masih menampilkan calon petahana.
“Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menurunkan atau membersihkan atribut tersebut. Seharusnya tim maupun pemerintah daerah bisa memperhatikan tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa atribut yang boleh beredar adalah APK yang dikeluarkan oleh KPU dan APK milik paslon sebanyak 200% dari jumlah yang sudah ditentukan KPU Provinsi Kalsel.
“Jika masih melanggar maka terpaksa akan dikenakan sanksi administratif tentang mekanisme pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.(Zak/KPO-1)