Banjarmasin, KP – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang disangkakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin atau BirinMu memasuki tahap akhir.
Bawaslu kalsel secara resmi menetapkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Hal tersebut dikeluarkan setelah petugas Gakkumdu melakukan serangkaian pemeriksaan selama 5 hari (3+2).
Sebelumnya diketahui, paslon yang dikenal dengan jargon ‘Kalsel Bergerak’ itu dilaporkan oleh Jurkani yang mengatasnamakan masyarakat sipil pemilik hak suara dengan Nomor Register Laporan 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel.
Laporan Jurkani masuk ke Bawaslu Kalsel pada Kamis 1 Oktober 2020 silam terkait adanya dugaan praktik money politic atau politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ia membawa dua alat bukti berupa uang sebesar Rp 50 ribu dan satu sarung bertuliskan nama salah satu calon Gubernur di Pilkada kalsel.
Selain itu, ia juga mempunyai bukti tambahan berupa dua buah foto yang menampakkan cagub bersama ASN dan foto barang bukti hasil pembagian.
Dalam perjalanannya, Sentra Gakkumdu memanggil dua orang saksi dari pihak pelapor pada Jumat 2 Oktober untuk dimintai konfirmasi.
Kemudian, di hari selanjutnya yakni Sabtu 3 Oktober petugas dari Gakkumdu bertolak ke Amuntai, Kabupaten HSU untuk melakukan pengecekkan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Setelah itu, Senin 5 Oktober Bawaslu Kalsel mengundang cagub nomor urut 1 Sahbirin Noor yang saat itu berstatus sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Saat itu, cagub yang akrab disapa Paman Birin ini dicecar petugas Gakkumdu dengan 25 pertanyaan yang seluruhnya bisa dijawabnya dengan lugas.
Di hari Selasa 6 Oktober Bawaslu masih belum memutuskan apakah kasus yang melibatkan paslon petahana ini memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak.
Pasalnya Bawaslu Kalsel masih menunggu perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel,
Namun KPU Sendiri enggan menghadiri panggilan Bawaslu ke sentra Gakkumdu lantaran dijadikan saksi atas terkait kasus tersebut.
Alhasil, bawaslu langsung melakukan rapat pleno untuk menentukan hasil pemeriksaan laporan Jurkani dan hasilnya menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 itu tidak bersalah dan dugaan yang dilaporkan tidak terbukti.(Zak/KPO-1)