Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Genjot Pembahasan Raperda Pariwisata Halal

×

Pansus Genjot Pembahasan Raperda Pariwisata Halal

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Parawisata Halal Kota Banjarmasin.

“Saat pembahasan sudah memasuki materi dan pasal perpasal, saya optimis tinggal dua kali pertemuan lagi Raperda itu sudah memasuki tahap finalisasi,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus Rapenda Parawisata Halal, Hilyah Aulia.

Baca Koran

Kepada wartawan Rabu (7/10/2020), Hilyah Aulia, juga menyatakan keyakinannya Raperda ini sudah dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat menjalang akhir akhir tahun 2020 ini.

Menurutnya, dengan ditetapkan dan disahkannya Raperda tersebut Banjarmasin merupakan kota kedua memiliki payung hukum Parawista Halal setelah Kota Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Didampingi Wakil Ketua Pansus, Darma Sri Handayani kembali Hilyah Aulia mengemukakan, bahwa konsep parawisata halal dalam Raperda ini janganlah diendifikasikan sebagai wisata yang menerapkan syariah agama Islam.

Adapun tujuan dan maksud dibuatnya aturan yang disampaikan pihak Pemko ini tandasnya, yaitu untuk memberikan kemudahan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi muslim saat berwisata di kota ini.

Konsep itu sesuai katanya melanjutkan, karena Banjarmasin dikenal kota yang religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam.

Menurut Hilyah Aulia, Parawisata Halal dimaksudkan yaitu tersedianya fasilitas umum dan fasilitas pendukung.

Fasilitas umum antara lain tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci di semua objek wisata.

Sedangkan fasilitas pendukung antara lain adanya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal.

Terkait pelaksanaan Perda ini nantinya, maka seluruh industri parawisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut.

Dikatakan, Pemko Banjarmasin juga wajib memberikan suport kepada pengusaha perhotelan untuk menciptakan hotel yang bernuansa religius.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses

Lebih jauh Hilyah Aulia yang juga Wakil Ketua Komisi IV ini mengungkapkan, Banjarmasin harus mengambil contoh Kota Lombok NTB karena dari studi bading yang dilaksanakan Pansus ke salah satu Provinsi NTB itu dianggap berhasil mengembangkan parawisata halal, sehingga mampu menarik wisatawan mancanegara, khususnya dari Timur Tengah .

Bahkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Emirate Arap (UEA) telah mengumumkan bahwa Indonesia, tepatnya Kota Lombok menjadi salah satu destinasi halal terbaik dan mendapatkan penghargaan World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination. (nid/K-3)

Iklan
Iklan