Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Diimingi Uang Jajan
Bocah Tuna Grahita Tujuh Kali Dicabuli

×

Diimingi Uang Jajan<br>Bocah Tuna Grahita Tujuh Kali Dicabuli

Sebarkan artikel ini
6 anak 3klm
Pelaku pecabulan anak dibawah umur. (KP/Ist)

dia ditarik ke kamar dan dikunci kamarnya dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri

PELAIHARI, KP – Sungguh keji, seorang pria berinisial SR tega mencabuli anak berkebutuhan khusus. Ironisnya, korban merupakan warga satu kampung dengan pelaku.

Baca Koran

Kecurigaan keluarga muncul ketika korban yang pulang sehabis bermain dengan teman sebayanya.

Namun pulang ke rumah membawa belanjaan atau jajan yang sangat banyak, kemudian ayah korban curiga dan menanyakan kepada anaknya tersebut dari mana bisa memiliki banyak jajanan tersebut.

Oleh korban dijawab, bahwa dia telah dibelikan SR. Dan ayah korban menanyakan lagi kenapa kamu bisa dibelikan jajan banyak oleh SR?

Korban menjawab, dia ditarik ke kamar dan dikunci kamarnya dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Tragisnya korban mengaku, pelaku SR sudah melakukan sebanyak tujuh kali di waktu dan tempat berbeda.

Tak terima dengan perbuatan asusila pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan tindakan tak senonoh itu ke Mapolsek Pelaihari pada Senin (5/10/2020), sekitar 15.00 WITA.

Begitu menerima laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kata Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, petugas kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya,” ujarnya, Senin (12/10/2020)

Ia prihatin dan sangat menyayangkan, korban asusila pelaku merupakan anak penderita berkebutuhan khusus tuna grahita.

Dari keterangan pelaku, tega melakukan perbuatan layak sensor tersebut dengan iming-iming uang jajan kepada korban.

“Awal mula melakukan pencabulan tersebut dikarenakan pelaku melihat korban sedang buang air kecil,” bebernya.

Pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuk kali. ““Motif pelaku pencabulan, karena tak kuat menahan syahwat,” sebutnya lagi.

Kapolsek menyatakan, SR sudah ditetapkan sebagagi tersangka tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur.

“Atas ulah nistanya itu, SR terancaman hukuman minimal 5 tahun, sesuai dengan sangkaan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” tegasnya. (rzk/K-4)

Baca Juga :  Harta Stafsus Presiden Yovie Widianto Rp43 Miliar
Iklan
Iklan