Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Shabu 208 Kg Dituntut Hukuman Mati

×

Terdakwa Shabu 208 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
6 mati 3klm
SIDANG - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Dimas yang digelar secara virtual. (KP/Ist)

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

BANJARMASIN, KP – Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas terdakwa kasus narkoba jenis shabu-shabu seberat 208 Kilogram (Kg) dituntut hukuman mati.

Baca Koran

Kasus itu berhasil diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas hingga dituntut hukuman mati.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasihat hukumnya, Ernawati SH MH, untuk mengajukan pembelaan.

Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas.

Sedangkan mengangkut narkoba ditemukan pada, Jumat (13/3/2020) silam oleh petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Petugas temukan barang bukti shabu sebanyak 208 kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.

Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari.

Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.

Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH

Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa disidang karena kasus narkoba, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (K-2)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan