PD Pasar tidak mendapatkan persetujuan dan penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BANJARMASIN, KP – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin, membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar akhirnya terancam gagal.
Terungkap pembentukan PD Pasar tidak mendapatkan persetujuan dan penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
” Surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pendirian PD Pasar ini sudah diterima sekitar dua bulan lalu,” kata Kabid Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Kepada {KP} Senin (19/10/2920) ia mengemukakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan kenapa tidak menyetujui pendirian PD Pasar setelah sebelumnya Pemko Banjarmasin mengkonsultasikannya melalui Kemendagri.
” Salah satunya yang menjadi pertimbangan adalah karena Kemendagri menilai retribusi pasar untuk PAD kota ini masih relatif kecil,” ujarnya di kantor DPRD Banjarmasin. usai menghadiri rapat pembahasan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021.
Disebutkan, PAD yang diterima dari retribusi pasar dalam tahun 2020 ini ditargetkan sekitar Rp 7 miliar.
Disebutkan, masih relatif kecilnya penerimaan retribusi ini karena , seluruh potensi untuk PAD pada pasar juga dikelola sejumlah SKPD.
” Seperti retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), sedang Dinas Perindustrian dan Perdangan hanya retribusi pasar, ujarnya.
Ichrom Muftezar mengakui, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan PD Pasar ini sudah diterbitkan Pemko Banjarmasin sekitar tahun 2016 lalu.
” Namun karena masih terganjal sejumlah persyaratan dan terakhir setelah dikonsultasikan ternyata tidak mendapat persetujuan Kemendagri.,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi juga menjelaskan, ada beberapa yang masih mengganjal pembentukan PD Pasar.
Diantaranya, selain harus ada kajian kelayakan terlebih dahulu juga perlu dibuat dokumen laporan keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir serta penilaian terhadap aset pasar. (nid/K-3)