Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau kedua terdakwa secara meyakinkan bersalah
BANJARMASIN, KP – Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara dana BOS SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan dan Agustina sama-sama divonis setahun penjara oleh majelis hakim, pada sidang pembacaan putusan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (21/10/2020). Vonis disampaikan Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.
Yang berbeda dari kedua terdakwa ini adalah masalah denda dan ganti rugi, Hairan didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta atau dikurangi uang yang sudah dititipkan pada jaksa Rp210 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Sementara Agustina Wahidah didenda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp206 juta atau dikurangi uang yang sudah dititipkan Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, keduanya mengatakan pikir-pikir.
Agustina Wahidah sendiri usai mengatakan pikir-pikir, nampak mencurahkan isi hati kepada majelis hakim. Sambil menahan isak tangis, Agustina mencurahkan kalau selama ini dia sudah bekerja agar penyaluran dana BOS bisa berjalan lancar. “Semua saya lakukan, termasuk bagaiaman caranya menutupi dana yang digunakan pimpinan. Tapi ini (hukuman, red) yang saya dapat,” katanya terisak.
Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau kedua terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,
Keduanya oleh JPU Arif Ronaldi SH dituntut untuk terdakwa Hairan penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sudah dikembalikan Rp110 juta, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama delapan bulan. Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembalikan sebesar Rp200 juta bila tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah tujuh bulan.
Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah. (hid/K-4)