Amuntai, KP – Guna memastikan pelaksanaan program bedah agar warga mendapatkan tempat tinggal yang layak, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs H Abdul Wahid MM MSi meninjau langsung ke lapangan.
Program bdah rumah yang ditinjau langsung oleh bupati yakni di Desa Tambalang, Kecamatan Sungai Pandan, Jumat (23/10/2020) guna memastikan sejauh mana pembangunan progress yang telah dilaksanakan.
Dalam peninjauan tersebut, bupati didampingi Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Najeriansyah. Bupati meninjau bahan material dan beberapa rumah warga yang menerima bantuan bedah rumah salah satunya rumah Suryani yang berada di RT 04 Desa Tambalang.
Pada kesempatan itu, bupati berharap warga yang menerima bantuan dapat hidup dan tinggal layak setelah menerima bantuan ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, warga dapat lebih fokus bekerja tanpa memikirkan lagi kondisi tempat tinggalnya, sehingga perekonomiannya semakin meningkat,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang menerima bantuan program bedah rumah, Suryani mengaku bersyukur menerima bantuan ini dari pemerintah. Surani bersama keluarga yang kesehariannya bekerja serabutan merasa sangat senang.
“Kami merasa bersyukur dan sangat senang,’’ ungkapnya.
Plt Kepala Disperkim-LH Najeriansyah mengatakan program bedah rumah ini merupakan peningkatan kualitas bantuan rumah swadaya dana alokasi khusus bidang perumahan dan permukiman di kabupaten HSU jumlah rumah yang dibantu sebanyak 207 unit yang tersebar di 4 Kecamatan dan 12 desa.
Salah satunya di Desa Tambalang Kecamatan Sungai Pandan Alabio sebanyak 32 unit rumah.
Lanjut Najeri, penyaluran bantuan ini melalui rekening masing-masing penerima dimana pembelian bahan melalui sistem transfer ke rekening toko penyedia material bahan bangunan sedangkan biaya upah diberikan secara tunai setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Penerima program bedah rumah merupakan mereka yang mendiami rumah tidak layak huni (RTLH) yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan. (nov/K-6)