Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pelanggaran IMB, Preseden Buruk Pemko

×

Pelanggaran IMB, Preseden Buruk Pemko

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Suyato SE MM
Suyato SE MM. (KP/Istimewa)

IMB perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

BANJARMASIN, KP – Gawi badahulu (kerjakan dulu-red) urusan belakangan dalam mendirikan bangunan di kota ini tampaknya terus saja berlangsung. Ironinya, prilaku yang sama sekali bertentangan dan menyalahi Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini bukannya hanya dilakukan masyarakat, tapi juga oleh Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

Adanya fakta yang untuk kesekian kalinya terulang itu setidaknya, dapat dilihat dalam pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Gantung Pulau Bromo dan proyek pembangunan Jembatan HKSN.

Sebagaimana terungkap, belakangan kedua proyek yang ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2020 itu ternyata belum mengantongi IMB.

Pelanggaran proses pendirian bangunan ini tak pelak kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan, Tak terkecuali DPRD Kota Banjarmasin.

Kepada {KP} Selasa (27/10/2020) Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM menegaskan, sesuai Perda Nomor : 15 tahun 2012 menyebutkan setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu mengantongi IMB.

Dikatakan, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB lanjut ketua komisi membidangi masalah pemerintahan dan pengawas Perda ini, merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum dalam hal pendirian bangunan.

” Sesuai Perda Nomor : 15 tahun 2012 adalah kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, ” tandas Suyato yang akrap disapa Awie ini.

Menyinggung soal proyek pembangunan Jembatan Gantung Pulau Bromo dan HKSN yang diketahui belum mengantongi IMB, Suyato mengatakan sangatlah disesalkan.

Ia menilai, pelanggaran terhadap prosedur pendirian bangunan ini tentunya akan menjadi preseden buruk dalam hal penegakkan aturan yang mestinya harus ditaati.

” Apalagi dalam kasus ini justeru melanggar adalah pihak Pemko sendiri yang mestinya harus menjadi contoh,” tandasnya.

Politisi senior dari F-PDIP itu juga tidak bisa menerima alasan yang dikemukakan Plt Kepala Dinas PUPR, Windiasti Kartika karena kelupaan mengurus IMB terhadap kedua proyek tersebut.

” Mengingat sebuah aturan yang ditetapkan sudah menjadi keharusan diketahui semua orang dan pihak terjaut. Apalagi ketentuan yang dilanggar soal Perda IMB,” ujarnya.

Pada bagian ia mengatakan, IMB bukan hanya melegalkan suatu bangunan direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan, tapi juga menunjukkan kostruksi bangunan yang didirikan dapat dipertanggungjawabkan terutama dari keselamatan.

Menyinggung proyek yang dikerjakan bukan termasuk bangunan gedung, sehingga tidak harus mengantongi IMB, Suyato menjelaskan, adalah penilaian yang salah.

Sebab ujarnya, dalam Perda Nomor : 15 tahun 2012 pada pasal 10 ayat (1) huruf d sudah jelas disebutkan, IMB bukan hanya mendirikan rumah atau gedung, tapi juga bangunan yang didirikan sebagai kontruksi penghubung.” Seperti pembangunan jembatan, box culvert, gorong-gorong atau drainase, jembatan layang, jembatan penyeberangan atau titian.” demikian kata Suyato. (nid/K-3)

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini
Iklan
Iklan