Banjarmasin, KP – Banjarmasin baru saja mulai pulih. Zona merah di 52 kelurahan telah dinyatakan nihil. Kelurahan Sungai Miai yang sebelumnya satu-satunya tertinggal merah telah ditetapkan menjadi zona hijau oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Bagi Pemko Banjarmasin, ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan. Walaupun ancaman kembalinya kelurahan menjadi merah bisa saja terjadi. Jika ditemukan kasus baru.
“Mari sama-sama kita jaga kondisi Banjarmasin ini dengan tetap menggunakan masker, tetap mencuci tangan, menjaga jarak, serta meningkatkan imun tubuh,” imbuh Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi, (27/10/2020).
Di lain hal, baru pulihnya kondisi zonasi dari merah ke hijau ini bertepatan dengan masuknya libur panjang. Sebab, 28 dan 30 Oktober ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Masyarakat tentu banyak yang tergoda untuk bepergian. Memanfaatkan waktu luang untuk bersama keluarga misalnya. Atau berkumpul dengan teman-teman. Tak terkecuali bagi masyarakat di Banjarmasin.
Tentunya kegiatan-kegiatan ini bisa saja menjadi ancaman terjadinya penularan CoVID-19. Sehingga berpotensi menjadi salah satu penyebabnya adanya kasus baru.
Lantas apa yang akan dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin untuk mengantisipasinya?
Plt Walikota Banjarmasin Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan memberikan imbauan agar pegawai di lingkungan Pemko tetap di rumah saat libur panjang.
“Kita sudah mengimbau kepada ASN maupun tenaga honorer di Pemko untuk tidak keluar daerah. Tetap di rumah jangan kemana-mana,” ujarannya di balai kota.
Selain itu, kendati libur para petugas baik dari Pemko maupun aparat keamanan akan terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan CoVID-19 selama masa libur kali ini.
“Kita juga bersamaan forkopimda walaupun liburan tetap melaksanakan razia,” tukasnya.
Adapun penjelasan dari Macli yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin ada empat indikator yang dirujuk tim untuk menetapkan status zonasi.
Pertama, tidak ada penambahan pasien dengan kategori suspek dan probable. Lalu, tak ada tambahan case confirmated atau kasus terkonfirmasi.
Kemudian, tidak ada kasus kematian akibat terpapar Covid-19. Dan terakhir, tidak ada tenaga kesehatan yang terpapar corona di wilayah atau kelurahan tersebut.
Masing-masing indikator ini apabila mengalami penurunan jumlah, maka akan mendapatkan 25 point. Sehingga jika syarat empat indikator tadi terpenuhi atau menurun maka totalnya 100 dan sudah bisa ditetapkan sebagai zona hijau.
“Semua indikator tersebut di evaluasi dalam waktu 14 hari lamanya,” terangnya. (sah/K-3)