Banjarmasin, KP – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai terlapor kini telah memasuki babak baru.
Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor itu untuk datang dan dimintai klarifikasi, Minggu (1/11) siang.
Namun surat panggilan Bawaslu tersebut hanya diwakilkan dengan mendatangkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin-Muhidin (BirinMU).
Koordinator Tim Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Paslon BirinMu, DR H Saifudin SH MH mengatakan, kedatangan mereka ini bertujuan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana – Difriadi.
“Paman Birin (sapaan akrab Sahbirin Noor) lagi menjalankan kampanye di pelosok desa di tengah masyarakat jadi beliau mengutus kami sebagai tim hukum untuk menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu,” ucapnya pada awak media.
Pengacara ternama di Kalimantan Selatan ini mengaku, bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen yang berisikan berkas bahan klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor.
“Komisioner tadi menjelaskan, bahwa mereka akan menerima dan mempertimbangkan dokumen yang kami bawa. Kemudian sudah ada tanda terima dan segera dipelajari,” jelasnya.
Untuk diketahui, pasal tersebut berisi peraturan yang mengikat gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Terkait hal itu, ia mengaku sudah memahami substansi pelaporan yang dipakai oleh kandidat lawan Paman Birin di Pilgub Kalsel 2020 ini.
Menurutnya, pengunaan kata ‘Bergerak’ pada salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan diduga memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana – Difriadi.
“Ada anggapan pemakaian kata ‘Bergerak’ dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau untuk kepentingan yang merugikan orang lain,” bebernya.
Ia menegaskan pemakaian jargon ‘Bergerak’ ini tidak semestinya selalu dikaitkan dengan unsur politis. pasalnya siapapun bisa mengucapkannya Sehingga pelapor harus cermat dalam menentukan duduk permasalahan.
Kendati kata ‘Bergerak’ sendiri semuda melekat dengan sosok calon petahana ini. Namun bagi Saifuddin sendiri hal itu hanya untuk memotivasi dalam rangka perubahan di masyarakat.
“Kalau ada kepala dinas memakai kata bergerak dalam kegiatan, tanya saja dulu pada yang bersangkutan apakah Paman Birin pernah memerintahkan kepala dinas untuk memakai kata itu,” tandasnya. (Zak/KPO-1)