Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Didesak Waktu, Pembahasan KUA- PPAS APBD 2021 Mangkak

×

Didesak Waktu, Pembahasan KUA- PPAS APBD 2021 Mangkak

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm Pembahasan KUA PPAS
RAPAT EVALUASI- Badan Anggaran DPRD Banjarmasin bersama TPAD Pemko dipimpin Plt Walikota Hermansyah saat menggelar rapat membahas KUA/PPAS tahun anggaran 2021. (Kp/Istimewa)

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin kini didesak waktu menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2021.

Pasalnya, pihak dewan hingga kini belum menggelar rapat paripurna untuk menandatangi nota kesepahaman salah satu tahapan penyusunan APBD itu dengan pihak Pemko Banjarmasin.

Kalimantan Post

Padahal Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui rapat paripurna dewan sudah menyampaikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 tanggal 17 September lalu.

Namun Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin , Tugiatno menyatakan tetap optimis pembahasan KUA- PPAS APBD 2021 segera dirampungkan.

” Saat ini pembahasannya KUA- PPAS APBD tahun anggaran 2021 melalui badan anggaran dewan sudah memasuki tahap finalisasi,” ujarnya kepada {KP} Senin (2/11/2020).

Sebelumnya ia mengatakan, legislatif berkomitmen untuk melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 secara serius dan seteliti mungkin agar setiap anggran dialokasikan diproyeksikan sesuai kebutuhan.

Terutama lanjutnya, proyeksi anggran untuk pembenahan infrastruktur dan upaya membangkitkan kembali perekonomian masyarakat akibat dampak virus corona {Covid-19). Dipaparkannya selain memiliki fungsi anggaran, dewan juga melaksanakan fungsi pengawasan.

” APBD inikan uang rakyat yang wajib dipertangungjawabkan penggunaannya. baik untuk penyelenggaraan jalannya pemerintahan maupun dalam meningkatkan pembangunan kota ini,” tandasnya.

Sebelumnya ia mengakui, mengingat waktu yang terbatas, maka pembahasan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021 mendesak untuk dituntaskan.

Dikemukakan, setelah nota kesepakatan bersama KUA/PPAS APBD nantinya ditandatangani oleh pimpinan dewan dan walikota, maka proses selanjutnya adalah pihak Pemko kembali menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.

Tahapan berikutnya kata Tugiatno, RAPBD untuk tahun berikutnya tersebut kembali dilakukan pembahasan melalui badan anggara dewan.”Sesuai ketentuan RAPBD tahun berikutnya ini paling lambat harus sudah disahkan akhir Nopember atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, ” ujar Tugiatno.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Peserta Sertifikasi Halal Banjarmasin Naik Tiga Kali Lipat

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjamasin digelar 17 September lalu, Walikota Ibnu Sina mengemukakan, pada KUA/PPAS APBD tahun 2021 diproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,3 triliun atau mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding tahun anggaran 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun.

Walikota mengatakan, proyeksi penurunan APBD tahun 2021 selain masih belum stabilnya perekonomian akibat dampak wabah virus corona (Covid-19), tapi juga belum diperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena madih menunggu kucuran pemerintah pusat. (nid/K-3)

Iklan
Iklan