Banjarmasin, KP – Menyusul terungkapnya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan tiga jembatan di Banjarmasin masih menjadi perhatian pihak dewan.
Bahkan sebelumnya setelah mendapat sorotan komisi III DPRD dengan memanggil DPUPR dan pihak kontraktor pembangunan jembatan, kali ini komisi I memangil Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dalam rapat kerja yang digelar, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Selasa (10/11/2020) kemarin, juga dihadiri perwakilan DPUPR.
“Sesuai tupoksi komisi I dalam pertemuan ini kami hanya mempertanyakan kenapa sampai pembangunan jembatan itu tidak mengantongi IMB,” kata ketua komisi I, Suyato. SE MM.
Kepada sejumlah wartawan sebelumnya ia menyayangkan,, meski pekerjaan pembangunan jembatan itu sudah mencapai 80 persen, namun dalam pelaksanaan mengabaikan atiran karena tidak mengantongi IMB.
” Dari pertemuan tadi, pihak Dinas PUPR Banjarmasin beralasan karena mengacu pada Peraturan Kementerian PUPR Nomor : 5 tahun 2016, sehingga pembangunan jembatan tidak perlu IMB,” ujarnya usai rapat.
Menurut ketua komisi dari F-PDIP ini, dari penjelasan disampaikan itu komisi I akan mempelajarinya secara mendalam dan akan mengkaji aturan lainnya.
Ia menegaskan, jika pembangunan proyek jembatan yang dibangun pemerintah tanpa harus ada IMB, maka Perda Kota Banjarmasin yang mengatur hal itu harus direvisi.
Dalam pertemuan tadi disarankan untuk merevisi Perda Banjarmasin tentang IMB. Mengingat, ada multi tafsir perizinan gedung dan non gedung.
Walau begitu, ia menyatakan, komisi I tahunya setiap pembangunan ada IMB dan meminta, ada pembenahan di instansi terkait, agar tidak menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat.
“Takutnya masyarakat membangun bangunan apapun, nantinya juga tidak ada izin, karena mencontoh pemerintah yang membangun tak pakai IMB,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III M Isnaeni ini pihak DPUPR Kota Banjarmasin menyatakan. Tidak menemukan aturan IMB untuk proyek pembangunan jembatan yang dibangun sebagai pelengkap jalan.
Menurut Plt Kepala Bagian Jembatan Chandra menyampaikan, bahwa pihaknya hingga saat ini tidak menemukan aturan baku yang menyatakan setiap proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan terlebih dahulu mengantongi IMB.
Terkecuali ujarnya, aturan terkait IMB pembangunan jembatan yang terhubung dengan bangunan atau jembatan pelengkap bangunan semisal bangunan rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya yang pemanfaatannya bukan untuk kepentingan publik.
“Sementara IMB pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan untuk kepentingan publik secara aturan tidak kami temukan baik Perda ataupun Permendgari,” ucap Chandra.
Chandra mengatakan aturan terkait IMB inipun, tidak ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU).
“Jadi secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan seperti proyek pembangunan jembatan Pula Bromo maupun jembatan HKSN yang tahun ini dilaksanakan PUPR harus mengantongi IMBnya,” jelas. (nid/K-3)