Rahman didakwa oleh JPU Ray Mandi telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di 2017 melalui dua tersangka Hairi dan Mahyuni
BANJARMASIN, KP – Pengadaan lahan untuk jembatan timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong ‘memakan korban’ dengan didakwanya Rahman Nurjadin (PPTK Dinas Perhubungan) atas kasus korupsi.
Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan terdapat unsur kerugian negara.
Selan terdakwa Rahman Nurjadin ini, ada dua tersangka lain ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Kini terdakwa Rahman sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (16/11/2020).
Rahman didakwa oleh JPU Ray Mandi telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di 2017 melalui dua tersangka Hairi dan Mahyuni.
Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang mebeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara bersadarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000 dari nilai tanah yang dijual sebesar Rp.4.849.650.000.
Menurut keterangan Mahyudin selah seorang penasihat hukum tedakwa Rahman, kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwaan tersebut merupakan keuntungan dari dua tersangka.
“Kedua tersangka bertindak selaku kuasa pemilik lahan yang dikuatkan dengan akta notaris,’’ ujar Mahyudin.
Selain itu, Martin –sapaan akrabnya, juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, selain di tangan penyidik kepolisian tidak ditahan. Alasannya, terdakwa atau kliennya menderita penyakit maag kronis atau akut.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang serta akan melengapi persyaratan adminsitrasi soal penangguhan penahanan.
“Memang aneh orang beli lahan lewat calo dianggap melanggar hukum,’’ujar mantan jaksa ini.
Terpisah JPU Ray Mandi mengakui modus yang dilakukan terdakwa selaku PPTK tidak menghubungi secara langsung pemilik lahan, tetapi melalui kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara.
JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)