Banjarmasin, KP – Keberadaan stick cone yang diletakkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin di sepanjang jalan A Yani KM 2 sampai ke KM 6 Kota Banjarmasin menuai komentar pro-kontra dari masyarakat.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menjelaskan, bahwa keberadaan jalur sepeda tersebur terselenggara atas inisiatif Forum LLAJ Kota Banjarmasin yang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kalsel, BPTD wilayah XV Kalsel, Balai Pengelola jalan Provinsi kalimantan Selatan dan Dishub Provinsi Kalsel.
Diawali dengan kajian Forum lalu lintas yang mana pada saat itu kita sudah menganalisa mengapa Jalan A Yani itu bisa digunakan khusus untuk lajur sepeda sebelah kiri jalan.
“Pertama lebar Jalan A Yani itu berkisar 21 sampai 22 meter, sehingga perlajurnya bisa dibagi 4, untuk itu secara kapasitas masih memungkinkan untuk lajur sepeda dengan terproteksi,” ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (22/11).
Ia juga menjelaskan, terkait volume lalu lintas yang ada di Jalan A Yani dengan kapasitas yang sudah ada, cukup menggunakan 3 lajur kendaraan bermotor.
Bahkan, menurutnya material Stick Cone itu bahannya sangat lentur ketika ditabrak atau tersenggol oleh kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4.
“Kami pastikan bahanya sangat lentur misalkan tertabrak motor atau mobil,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, jika ada pengguna jalan yang bagaimana nanti ada yang menabrak Stick Cone tersebut.
Sebenarnya, ia menambahkan ruas jalan A Yani sudah kota sediakan rambu batas kecepatan maksimal itu 40 kilometer per jam.
Artinya secara psikologis kecepatan dibawah 40 kilometer per jam, orang masih bisa merespon halangan dan rintangan yang ada di depan mata.
“Jika tidak bisa merespon, menurut saya bisa kita prediksi kecepatanya melebihi dari 40 kilometer per jam,” katanya.
Ia mengungkapkan, adanya tujuan pemasangan Stick Cone dan penyediaan lajur sepeda itu, Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Salah satunya yang tertera adalah fasilitas untuk sepeda dan pejalan kaki dan penyandang cacat.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pesepeda juga berhak mendapatkan lajur khusus untuk sepeda.
“Jadi A Yani adalah jalan yang kami sediakan khusus untuk lajur sepeda terproteksi. Karena kapasitas, volume dan lebar jalan itu memungkinkan untuk hal tersebut,” imbuhnya.
Sebab menurutnya, pemerintah Kota Banjarmasin telah menjadikan Jalan A Yani merupakan percontohan yang mengakomodir prioritas pengguna jalan.
“Seperti Pejalan Kaki (trotoar), Pesepeda (lajur sepeda terproteksi), Angkutan Umum (Trans Banjarmasin dan Halte), Mobil Listrik dan Kendaraan Pribadi (6 lajur) dengan pengaturan simpang yang sedang responsif,” sebutnya.
Disamping itu, ia menghimbau untuk masyarakat agar bisa mematuhi rambu 40 kilometer per jam yang ada di Jalan A Yani agar bisa dipatuhi. Pasalnya hal tersebut sangat mempengaruhi respon para pengendara yang melintas.
“Saya juga menghimbau untuk para pesepeda, karena sudah ada lajur khusus sepeda, agar kiranya bisa menggunakan lajur sepeda yang sudah disediakan. Dengan dipatuhinya rambu-rambu tersebut, untuk menjamin keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Kemudian, Terkait adanya keluhan mesyarakat tentang lajur sepeda yang bergelombang, pihaknya melalui Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin, akan mengkoordinasikan ke instansi terkait pemeliharaan jalan raya juga berupaya dan berkomitmen bersama pemerintah untuk memperbaiki segala kekurangan untuk menyediakan lajur sepeda terproteksi sudah direalisasikan.
“Yang Tidak bagus kita evaluasi dan segera kita perbaiki , yang terpenting komitmen pemerintah menyediakan lajur sepeda terproteksi sudah direalisasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu pengguna jalan, Muhammad Alfian Nur yang kebetulan melintas di Jalan A Yani, Ia menilai, stick cone itu memang menguntungkan dan menjadi kebaikan bagi pengguna sepeda.
Namun menurut warga Jalan Bumi Mas ini, keberadaan stick cone juga mengganggu bagi pengguna jalan, pasalnya tiang berdiameter tinggi 60 centimeter berwarna orange itu selain menghambat pengguna jalan lain juga beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sebagai pengguna jalan, menurut saya itu mengganggu, tapi kalo demi kebaikan pesepeda bagus. Terganggu seperti menghalangi pengguna jalan. Dan kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, soalnya kan kecil juga dan bisa tak terlihat,” ungkapnya yang saat itu kebetulan melintas.
Hal senada juga diutarakan oleh Rahmat Aji Dian Putra, warga Jalan Gatot Subroto juga menilai dengan adanya Stick Cone itu justru lebih membahayakan pengguna jalan seperti kendaraan bermotor.
“Membahayakan, dan menghambat lalu lintas, sepertinya tidak ada gunanya,” ucapnya pada awak media .
Sementara itu, salah satu klub Sepeda Roadbike Mae menanggapi hal dengan adanya fasilitas sepeda berupa Stick Cone itu, Mahfuzani menurutnya ada bagusnya dan juga tidak.
“Kalau menurut saya ada bagusnya, ada juga tidak bagusnya,” katanya.
Ia menilai adanya Stick Cone ini baik buat pengguna sepeda, karena orang yang bersepeda dalam kota lebih rapi dan mempunyai jalan sepeda tersendiri.
Namun, masih banyak orang yang parkir di jalan sepeda, dan tidak semua jalan sepeda yang paling kiri bagus.
“Karena banyak aspal yang bergelombang dan tidak mulus, dan dijadikan parkir, pada akhir pesepeda mengambil jalan agak kekanan sedikit dan menghindari jalan tidak mulus serta bergelombang,” jelasnya.
Mahfuzani juga berharap hendaknya jalan di Banjarmasin, pemerintah juga memperhatikan jalan yang bergelombang agar para pesepeda tindak mengambil jalan di luar lajur sepeda.
“Harapan kita pesepeda Banjarmasin hendaknya jalan di Banjarmasin untuk sepeda diperbaiki agar lebih mulus dan pesepeda tidak perlu mengambil kekanan menghindari jalan yang tidak baik,” tutupnya.(Zak/KPO-1)