Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Akan Miliki Perda Pesantren

×

Banjarmasin Akan Miliki Perda Pesantren

Sebarkan artikel ini
Hal 10. 1 KLm Dedy Sophian
Dedy Sophian

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Dedy Sophian mengatakan, sebagai salah satu kota yang dikenal religius sudah saatnya Banjarmasin memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

” Menyadari hal ini DPRD Kota Banjarmasin sudah menyiapkan Raperda tersebut sebagai salah usul inisiatif dewan dalam program Bapemperda tahun 2021 nanti,” katanya.

Baca Koran

Dihubungi KP Minggu (22/11/2020) kemarin ia menjelaskan, dipersiapkannya Raperda t tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sekaligus juga merupakan sebagai implementasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam amanat Undang- Undang ini ujarnya terutama terkait soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, dalam Raperda tersebut akan diatur pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, ustadz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.

Selain itu Dedy Sophian melanjutkan, Pemko Banjarmasin berkewajiban memberikan pemberdayaan agar ekonomi pesantren mampu mandiri dan punya peran dalam pembangunan.

” Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.

Wakil Ketua Bapemperda dari F-PKB ini menyatakan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha.

Dalam tugas ini ia mengatakan Pemko Banjarmasin berkewajiban memfasilitasi minimal memberikan informasi tentang keberadaan pesantren di Banjarmasin.

Menyinggung pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren, Dedy Sophian menyebut bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (nid/K-3)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai
Iklan
Iklan