BANJARMASIN, KP – Disebut-sebut ada oknum di DPRD Kota Banjarmasin, terlibat perusakan APK (Alat Peraga Kampanye).
Yang jelas menurut keterangan, hari ini, Rabu (25/11/202) sesuai rencana penyidik Polresta Banjarmasin, akan panggil para saksi atas tindakan sewenang-wenang dan dinilai melanggar aturan hukum ini.
Semua menindaklanjuti laporan perusakan APK pasangan calon walikota dari Serikat Buruh Patriot Pancasila.
Mereka menanyakan perkembangan penyelidikan di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (24/11/2020) sore.
Kedatangan pihak Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) ‘di komandani’ Dewi Damaiyantie sudah yang ketiga kalinya.
Dalam hal ini, Ketua SBPP, Dewi Damaiyantie mengharapkan adanya tanggapan pihak kepolisian terkait laporan perusakan beberapa APK yang mereka pasang.
Dan sebelumnya melaporkan ke Bawaslu. Ini diduga terjadi di tiga kecamatan yakni Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Barat.
“Kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah laporan kami ditindak lanjuti dan ternyata mempunyai titik terang. Besok akan memanggil saksi saksi,” jelas Dewi ketika ditanya wartawan saat itu.
Dikatakan, memang ini kali ketiga pihaknya menyambangi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan akhirnya ada tanggapan dari pihak kepolisian bahwa mulai akan memanggil dua orang saksi.
“Dalam perusakan beberapa APK yang di pasang, diduga ada salah satu oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terlibat,” ujarnya lagi.
Dimana, perusakan tersebut, terjadi pada 9 November 2020 silam.
Dewi sangat menyayangkan tindakan tersebut.
“Nanti ke depannya akan terjadi lagi, dan akan dicontoh oknum-oknum lain.
Sebenarnya ini hak kita dan ingin Pilkada damai. Kita juga sebagai warga negara punya hak dalam menyampaikan pendapat, aspirasi serta pilihannya.
Maka dari itu laporan yang dilayangkan agar memberikan contoh yang baik, dan apakah perusakan milik orang ini dibenarkan hukum. Ya tidaklah,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi terkait adanya laporan itu, menyatakan pihaknya sudah bahas ke ranah Bawaslu.
Akan tetapi, terkait tindak pidananya tidak terbukti, sebab areal pemasangan tersebut memang tidak diizinkan.
“Meski demikian, prosesnya sedang berjalan serta akan memanggil beberapa saksi,” tambahnya.
Disinggung dalam laporan pihak SBPP adanya keterlibatan oknum DPRD.
Alfian kembali mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.(yul/K-4)