Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadispora Bantah Terima Aliran Dana KONI Banjarmasin

×

Mantan Kadispora Bantah Terima Aliran Dana KONI Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
6 koni 4klm
BANTAH - Mantan Kadispora Banjarmasin Noor Djaya membantah kalau pihaknya menerima aliran dana dari KONI Rp50 juta yang disampaikan ketika menjadi saksi dalam perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin. (KP/Gt Hidayat)

kami tidak pernah menerima Rp50 juta dari pihak KONI Banjarmasin, sebagai ungkapan terima kasih setrelah dicairkan proposal

BANJARMASIN, KP – Bersaksi pada perkara korupsi dana KONI, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banjarmasin H Ahmad Noor Djaya membantah pihaknya pernah menerima pemberian dari KONI Banjarmasin Rp50 juta.

Baca Koran

“Memang betul kami tidak pernah menerima Rp50 juta dari pihak KONI Banjarmasin, sebagai ungkapan terima kasih setrelah dicairkan proposal,’’ tegas dia, walaupun Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menanyakan sampai dua kali.

Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/11/2020) dengan terdakwa H Djumaderi Masrun sebagai Ketua Umum KONI Banjarmasin dan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin.

Ucapan saksi ini, sebagai bantahan yang disampaikan saksi Widharta Rahman, ketika bersaksi terhadap terdakwa Djumaderi Masrun, pada sidang terdahulu yang menyebutkan Dispora menerima aliran dana Rp50 juta sebagai ungkapan terima kasih.

Walau begitu, ia tidak membantah, pihaknya pernah menerima bantuan dari KONI dengan besaran Rp11 juta untuk kegiatan di instansinya.

“Hanya saja sewaktu dilakukan pemeriksaan di penyidik, dana tersebut sudah dikembalikan dengan berita acara,” ungkapnya.

Menurutnya, dana tersebut di luar RAB (Rancangan anggaran belanja), karena yang diajukan KONI ke walikota Banjarmasin diluar peruntukan, sehingga menurut penyidik harus dikembalikan.

Saksi yang merupakan salah satu saksi dari dua yang diajukan pihak JPU, lebih banyak menjelaskan soal prosedur pencarian dana yang diajukan KONI Banjarmasin dalam bentuk proposal. Dan pihak Diaspora hanya memverifikasi, kemudian diteruskan ke Badan Keuangan Banjarmasin.

Sedangkan pertanggungjawaban KONI disampaikan ke Badan Keuangan bukan ke Dispora. Sementara pengawasan dana tersebut, menurut Noor Djaja, ada instansi lain yakni Inspektorat sampai ke[ada BPK.

Saksi yang menjabat sebagai Kepala Dispora tahun 2016-2018 tersebut juga mengatakan, dana hibah yang disampaikan ke KONI untuk keperluan Porprov di Tanjung tersebut besarannya Rp14,7 miliar yang dibayar dua tahap, pertama Rp5,7 miliar dan tahap kedua Rp9 miliar.

Sementara itu, JPU M Irwan menjelaskan, dalam persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah dan jarang terjadi saksi mahkota diajukan di awal kesaksiaan. “Memang dalam hal ini bisa saja dilakukan,” imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, karena kedua terdawka tidak dapat mempertanggungjawabkan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Walau dalam persidangan terdapat unsur kerugian negara kisaran angka Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing-masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta di kisaran angka Rp50 juta.

Oleh karena itu, kedua didakwa pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Operasi Antik Intan 2025 Ungkap 40 Kg Sabu, Ketua DPRD Kalsel Sebut Berterima Kasih pada Jajaran Polda Kalsel
Iklan
Iklan