Martapura, KP – DPRD Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan M Rofiqi dan diikuti Bupati KH Khalilurrahman melalui sambungan virtual.
Rapat paripurna ini beragendakan tanggapan Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Kepemudaan dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tanggapan Fraksi-Fraksi atas jawaban Bupati mengenai dua Raperda inisiatif Dewan, yakni Pendampingan Hukum pada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu dan Perubahan Perda Pengaturan Minuman Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif lainnya.
Sekda HM Hilman yang membacakan tanggapan Bupati mengatakan, raperda tentang Kepemudaan merupakan salah satu upaya Pemkab mengatasi masalah kepemudaan di Kabupaten Banjar, salah satunya bagi pemuda yang tidak mendapat peluang kerja.
”Kami sudah melakukan berbagai pemberdayaan bagi pemuda di Kabupaten Banjar,” tandasnya.
Diantaranya, pelatihan kepemimpinan, pengembangan bakat dan minat, hingga pelatihan kewirausahaan melalui Dispora untuk menghindari perbuatan negatif yang bisa dilakukan pemuda, seperti penyalahgunaan narkoba.
”Pemberdayaan pemuda di Kabupaten Banjar akan berlandaskan iman dan taqwa sesuai karakteristik daerah kita yang religius,” katanya.
Jadi, pemuda dapat berkontribusi untuk membangun daerah hingga skala nasional, misalnya melalui berbagai perlombaan. Karena itu pengembangan kepemudaan akan dilakukan dengan memberikan fasilitas dan dana hibah.
”Serta membantu pemuda untuk berwirausaha, misalnya membantu surat izin usaha dan merekomendasikan permodalan ke badan yang menyediakan modal usaha,” bebernya.
Juga dengan raperda Kepemudaan, Pemkab Banjar dapat memberikan beasiswa bagi pemuda berprestasi yang tak mampu, agar bisa melanjutkan pendidikannya. Pihaknya juga siap melibatkan seluruh perangkat daerah hingga desa untuk melibatkan pemuda dalam program pembangunan.
Sementara raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, tambanya, ini menjadi rencana tertulis bagi Pemkab Banjar untuk mengelola masalah lingkungan yang akan masuk dalam penyusunan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
”Ini dilakukan karena kondisi lingkungan hidup yang saat ini menurun dengan adanya kerusakan dan pencemaran, jadi memerlukan bentuk produk hukum daerah,” katanya.
Dengan pembangunan yang dilaksanakan bisa melindungi dan berwawasan lingkungan berkelanjutan, serta memberi gambaran sasaran perlindungan yang dapat dicapai agar pengelolaan lingkungan mencapai target. (Wan/K-3)