Banjarmasin, KP – Ribuan surat suara berlebih dan keadaan rusak yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Banjarmasin akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rahmati Wahdah mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno terkait nasib surat suara hasil sortiran petugas.
“Berdasarkan hasil rapat pleno surat suara yang rusak dan berlebih dalam Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Banjarmasin akan kita musnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya pada awakedia usai menjalani Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pilkada Damai di Taman Kamboja, Kota Banjarmasin, Sabtu (5/12) pagi.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan dikembalikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tapi, jika KPU Provinsi melimpahkan kita siap untuk memusnahkannya,” tambah wanita dengan sapaan Rahmi itu.
Kendati demikian, Rahmi tidak menjelaskan kapan rapat pleno tersebut dilakukan dan berapa jumlah pasti dari surat suara yang akan dimusnahkan pada tanggal 8 Desember 2020 nanti.
“Yang pasti jumlahnya surat suara untuk pilgub yang akan dimusnahkan ada sekitar 1500-an, sedangkan Pilwali Banjarmasin sebanyak 800-an,” bebernya.
Untuk diketahui, Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih itu sendiri akan digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polresta Banjarmasin.(Zak/KPO-1)