Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sesalkan Penyalahgunaan Wewenang ‘HI’, Ibnu Sina : Perlu Tindakan Tegas

×

Sesalkan Penyalahgunaan Wewenang ‘HI’, Ibnu Sina : Perlu Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20201210 WA0057

Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya angkat bicara terkait kasus utang-piutang yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dengan inisial HI beberapa waktu yang lalu.

Baca Koran

Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan sebuah penyalahgunaan otoritas atau kewenangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atasannya di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang bersangkutan.

“Sebetulnya ini sebuah penyalahgunaan otoritas dari yang bersangkutan, walaupun dibungkus dengan embel-embel utang-piutang,” ungkapnya pada awak media, Kamis (10/12) siang.

Menurutnya, perbuatan tersebut perlu diberikan tindakan yang tegas agar oknum yang bersangkutan jera dan tidak mengulanginya lagi.

“Perlu tindakan yang tegas dari pimpinan,” tegasnya dihadapan awak media.

Saat ditanya terkait sanksi yang akan dikenakan, pria dengan sapaan Ibnu itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Ranahnya itu ada di MPPHDP, misalkan akan diberikan hukuman disiplin ataupun bentuk hukuman yang lainnya. Setelah dilakukan pertimbangan dan dilakukan analisa baru diserahkan kepada kepala daerah,” paparnya.

Disamping itu, ia berharap kasus yang melibatkan banyak korban ini bisa cepat selesai dengan cepat. “Semoga masalah ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar mengumpulkan 27 orang korban penipuan oknum HI yang dijadikan sebagai petugas penyapu jalanan ilegal yang dikerjakan di luar koridor.

“Kita berupaya memediasi para korban agar masalah ini bisa selesai,” tukasnya.

Ia membeberkan oknum yang bersangkutan telah bersedia bertanggungjawab dan akan mengganti kerugian yang terbilang Rp 15 juta itu.

Kemudian soal status ASN yang bersangkutan. Mukhyar menyatakan, HI akan dikenakan sanksi teguran. Hal itu bagi Mukhyar karena kasus murni pribadi soal utang piutang atau tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan DLH.

Baca Juga :  Haru dan Khidmat Warnai Zikir Polresta Banjarmasin Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Ini kasus pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan DLH. Ini ada bukti kwitansinya,” ucapnya sambil menunjukan foto kuitansi hasil transaksi antara korban dan pelaku beberapa waktu yang lalu.(vin/KPO-1)

Iklan
Iklan