Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dinas Perindustian Kalsel Serahkan Sertifikat Halal dan SNI bagi IKM

×

Dinas Perindustian Kalsel Serahkan Sertifikat Halal dan SNI bagi IKM

Sebarkan artikel ini
IMG 20201217 WA0062

Banjarbaru, KP – Pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) menerima sertifikat halal dan SNI yang diserahkan oleh Dinas Perindustrian Kalsel, Rabu (16/12). Sertifikat tersebut didapatkan melalui pendampingan pendanaan pemerintah.
Sampai dengan saat ini Dinas Perindustrian Kalsel mencatat puluhan badan usaha yang mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Berbeda dengan badan usaha yang mempunyai sertifikat halal sudah berjumlah 800 industri kecil menengah (IKM).
jika mendapatkan sertifikat SNI maka otomatis mendapatkan sertifikat halal dan izin edar makanan dalam negeri (MD). Hingga saat ini tercatat 136 produk Kalsel mendapatkan label MD.
Label MD dikhususkan bagi jenis minuman dan makanan basah.
“Tidak semua jenis usaha diwajibkan SNI. Yang wajib hanya produk air minum dalam kemasan (AMDK), garam, dan semen. Produk AMDK yang berjumlah 23 seluruhnya sudah SNI, begitupul produk semen seluruhnya sudah mendapatkan sertifikat SNI,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Mahyuni.
Menurut Mahyuni tercatat di Kalsel ada 11 produsen garam dan baru 3 yang mendapatkan sertifikasi SNI. Mengapa produsen garam lambat mendapatkan SNI, menurut Mahyuni karena rata-rata mempunyai modal kecil dan sulit meningkatkan manajemen mutu. Produsen garam kebanyakan produksi rumahan.
“Yang sekarang kita fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat SNI saja modalnya di bawah Rp30 juta dan fasilitas usaha sangat minim, sehingga untuk menyamakan standar SNI mereka kesulitan,” bebernya.
Mahyuni menjabarkan, kemampuan anggaran yang dimiliki pihaknya untuk membantu percepatan sertifikasi produk hanya berkisar 20 sampai 40 pertahun.
Untuk mendapatkan sertifikasi memerlukan biaya yang tinggi dan rentan waktu antara 8 sampai 10 bulan. Jika menggunakan dana sendiri maka sulit dipenuhi oleh IKM.
“Jika kami yang memfasilitasi gratis karena dibantu pendanaan. Mengurus sertifikasi ada biaya yang keluar untuk biaya assesor yang melakukan pendampingan. Yang cukup mahal juga untuk menyamakan standar sertifikasi dengan kondisi di lapangan. Misalnya membuat dapur produksi yang terpisah dengan dapur rumah tangga. Untuk mendapatkan sertifikasi proses produksi harus higienis dan tidak bercampur aduk dengan rumah tangga atau terpisah,” bebernya.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Kalsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
Iklan
Iklan