Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Angkutan Sungai dan Danau akan Diatur Oleh Perda

×

Angkutan Sungai dan Danau akan Diatur Oleh Perda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau sudah memasuki tahapan finalisasi, mengingat pembahasannya sudah rampung.

“Kita sudah merampungkan pembahasannya, tinggal difinalisasi,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Fajrin Nizar kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Baca Koran

Bahkan, draft Raperda ini sudah diantar ke Kementerian Dalam negeri di Jakarta, agar bisa dievaluasi atau fasilitasi, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Ini merupakan bagian tahapan finalisasi draft Raperda tersebut,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Fajrin Nizar mengakui, Raperda ini memang belum disahkan melalui paripurna dewan, karena Pansus menilai lebih baik melakukan finalisasi ataupun konsultasi ke Kemendagri.

“Biasanya Raperda memang disahkan dulu, baru dimintakan evaluasi dan fasilitasi ke Kemendagri. Namun kita memilih langkah untuk melakukan evaluasi,” tambah Fajrin.

Diakui, Pansus memang menginginkan agar Raperda ini diprioritaskan, namun sehubungannya banyaknya Raperda yang masuk, baik dari provinsi atau kabupaten/kota, terpaksa kita harus menunggu.

“Kita tunggu saja hasilnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat, mengingat Raperda ini sudah lama dibahas, sejak awal tahun lalu,” ujarnya.

Kemudian, jika ada kekurangan ataupun materi yang kurang relevan, maka Pansus siap untuk menambahkan atau memperbaiki kekurangannya, agar Raperda ini bisa optimal diterapkan.

Fajrin Nizar mengharapkan, agar Raperda ini dapat menjaga aset-aset negara atau daerah di bantaran sungai terjamin. Salah satunya Jembatan Barito dan Jembatan Rumpiang yang keduanya berada di daerah Barito Kuala.

“Raperda ini dinilai dapat menekan pihak yang apabila terjadi hal-hal yang dapat merusak aset negara,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel III, yang meliputi Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :  Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin

Seperti kerusakan Jembatan Rumpiang, yang fendernya ditabrak tongkang batubara beberapa waktu lalu, yang mewajibkan pengusaha untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau ini juga akan mengembalikan kejayaan angkutan sungai di daerah ini. “Mudah-mudahan bisa menumbuhkan minat pengusaha berinventasi di angkutan sungai dan danau,” ujar Fajrin Nizar.

Kedepan, peraturan yang berhubungan dengan angkutan sungai dan danau ini akan memangkas aturan-aturan yang menghambat pengurusan administrasi, yang memberatkan pengusaha angkutan sungai. “Diharapkan pengusaha angkutan sungai bisa kembali,” katanya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan