Banjarmasin, KP – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana – Difriadi, secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12). Pada lampiran bukti pendaftaran sengketa tersebut Denny dan tim kembali membawa bukti bakul bantuan sosial (bansos) covid-19.
Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, Puar Junaidi, menyentil Denny sebagai gubernur mimpi. Menurutnya laporan terkait dugaan pelanggaran penggunaan bansos covid yang disangkakan kepada H. Sahbirin Noor, sudah rontok di Bawaslu Kalsel bahkan Bawaslu RI.
Puar Junaidi menyindir Denny Indrayana atas segala tingkahnya yang tak mau menerima kekalahan perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember
“Si Denny Indrayana ini kan hanya ‘Gubernur Mimpi’, dia hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya.
Selain itu, dalam gugatan Denny Indrayana di MK juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Di mana, calon gubernur nomor urut 2 ini kalah telak dengan petahana.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana – Difriadi tak mendapat suara di beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny ada manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.
“Kalau artinya ada TPS yang nol, itukan bukan kesalahan KPU, bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan, tapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegas Puar Junaidi.
Puar meyakini KPU Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK dapat membantah tuding kecurangan dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada.
“Artinya sepanjang KPU itu dapat menunjukkan fakta yang secara administrasi pada saat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan sampai kabupaten dan provinsi. Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” ucapnya.
Menurutnya tidak relevan laporan Denny Indrayana di MK terkait dugaan pelanggaraan Bansos yang tidak terbukti di Bawaslu. Sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara.
“Itu sudah lewat, bukan kewenangan MK lagi,” pungkasnya. (mns/KPO-1)
Kembali Bawa Bukti Bakul, Puar Junaidi Sentil Denny Gubernur Mimpi
