Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sejumlah RS dan Klinik Belum Siap Layani Rapid Antigen

×

Sejumlah RS dan Klinik Belum Siap Layani Rapid Antigen

Sebarkan artikel ini
hal 10 1 klm Zainal Hakim
Zainal Hakim

Banjarmasin, KP – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin belum lama ini mengeluarkan surat rekomendasi daftar rumah sakit (RS) dan klinik yang bisa melakukan rapid antigen. Namun belakangan sejumlah RS ldan klinik yang memberikan layanan itu dipertanyakan sejumlah masyarakat.

Pasalnya belakangan diketahui, klinik dan RS yang sudah diberikan rekomendasi malah tidak melayani rapid antigen, lantaran belum siap dengan ketiadaan alat, SDM serta sarana prasarana lainnya.

Kalimantan Post

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim berharap, pihak klinik dan RS yang mendapat rekomendasi benar-benar sudah siap dengan menjaga kemampuan alat, SDM termasuk waktu pelayanan yang minimal setiap hari.

Kemudian paling penting, kata dia, hasil rapid antigen yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai hanya karena keteledoran hasil rapid anitgen, malah memicu kluster baru,” katanya mengingatkan.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/1) Zainal Hakim ini juga meminta agar Dinas Kesehatan jemput bola atau melakukan verifikasi sebelum memberikan rekomendasi. Serta memberikan seluasnya kepada klinik atau RS mana pun, yang mau meminta rekomendasi penyedia jasa rapid antigen.

“Asalkan benar-benar menunjukkan kesiapan. Baik peralatan, SDM, punya ruangan khusus dan pro aktif komunikasi dengan dinas, juga klinik atau RS yang bersangkutan status izinnya masih berlaku atau tidak kadaluarsa,” sebutnya.

Sekali lagi ia juga mengingatkan, jangan asal minta rekomendasi. “Jangan hanya lisan, tapi memang betul-betul siap peralatan dan segala macam. Jangan sampai sudah dapat rekomendasi malah tidak siap, dan menyebabkan warga jadi bolak-balik,” ketusnya.

Berkenaan untuk PMI, kata dia, tidak dapat rekomendasi pelayanan rapid antigen, karena terkendala Permenkes Nomor : 24 tahun 1983.

Dalam aturan itu, PMI disebutkan hanya melayani transfusi darah dan kegiatannya sifatnya sosial bukan untuk bisnis.

Baca Juga :  Cetak SDM Siap Kerja, Poltekin Pelopori Jurusan Bisnis dan Manajemen Ritel di Kalimantan

“Kecuali PMI punya Laboratorium dan klinik khusus dengan izin tersendiri untuk layanan rapid antigen. Seperti di Semarang,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan ada 17 klinik dan RS di Banjarmasin yang diberikan rekomendasi melakukan rapid antigen, yakni RS Bhayangkara, Suaka Insan, KIA Anissa, dr R Soeharsono, Sari Mulia, Bedah Siaga, Islam Banjarmasin. Kemudian klinik Jelita, Citra Sehat Utama, Abdi Persada, An Nur, Kini Balu, Tirta Medika Center, Panasea, Alesha, Firdaus dan Laboratorium Medrin. (nid/k-11)

Iklan
Iklan