Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dana Pembangunan Semuanya Ditangani Terdakwa

×

Dana Pembangunan Semuanya Ditangani Terdakwa

Sebarkan artikel ini
6 desa 2klm
Terdakwa Sukirman. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kab. Balangan bukannya bekerja sesuai dengan ketentuan,justru sebaliknya hanya sekedar jadi pengawas pembangunan pembuatan Jalan Usaha Tani, bukan sebagai pelaksanan pembangunan.

Dana desa yang seharusnya dikelola TPK untuk membangun jalan usaha tani tersebut, justru untuk pembelian bahan bangunan semua dilakukan oleh terdakwa, bukannya ditangani oleh TPK.

Baca Koran

Hal ini terungkap ketika enam anggota TPK Desa Lok Hambawang, menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/1/2021), yang diketuai Hairani serta para sekretaris bendahara dan anggotanya. Sidang dalam perkara ini sebagai terdakwa adalah Kepala Desa Lok Hambawang Sukirman.

“Dalam pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani tersebut, TPK tidak pernah menerima dana, semua dikeloa oleh terdakwa, ‘ ’kata Harani.

Tim tersebut juga mengakui, mereka dipilih dalam suatu musyawarah desa, tetapi belum pernah melihat surat keputusannya, dan baru mengetahui adanya surat keputusan tersebut setelah diperiksa penyidik.

Uang yang pernah diterima TPK hanya lah honor sebagai anggota TPK, sementara bendahara TPK tidak pernah menerima dana pembangunan jalan tersebut.

Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp156 juta lebih.

Hal ini dilakukan terdakwa me nurut dakwaan yang disampaikan JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 M lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, sereta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan