Sesuai arahan Wali Kota, Ibnu Sina, selama 7 hari kedepan dibuat masa transisi menjadikan pertimbangan menetapkan selama satu pekan kedepan
BANJARMASIN, KP – Lantaran banjir yang masih menggenangi beberapa wilayah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hanya melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Transisi selama tujuh hari kedepan.
Sebelumnya, PPKM di Banjarmasin telah dilaksanakan sejak 11 Januari, dan berakhir pada 25 Januari lalu.
Namun karena masih dalam suasana banjir, Pemko Banjarmasin tidak melanjutkan PPKM seperti Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar dihadapan awak media di Lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Selasa (26/01) sore
“Sesuai arahan Wali Kota, Ibnu Sina, selama 7 hari kedepan dibuat masa transisi,” ucapnya.
Mukhyar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadikan pertimbangan Pemko menetapkan masa transisi selama satu pekan kedepan itu.
Dimana kondisi banjir masih terjadi di sebagian wilayah, dan banyak warga yang masih kesulitan dan memerlukan penanganan dengan segera.
“Tapi dengan catatan, Protokol Kesehatan (Prokes) tetap dijalankan,” pungkasnya.
Lantas, apa bedanya masa transisi dengan PPKM sebelumnya ?
Mukhyar menjelaskan, ada kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas atau menjalankan usahanya. Namun sekali lagi, harus tetap menjalankan prokes dengan ketat.
“Tempat usaha seperti restoran dan kafe tetap diminta jalankan prokes,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalsel.
Instruksi Gubernur Kalsel itu tertuang dalam surat Nomor 02 Tahun 2021, yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota se Kalsel.
Sesuai jadwal, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota Banjarmasin diketahui berakhir pada hari ini, Senin (25/01).
Namun kebijakan pembatasan gerak masyarakat yang dimulai sejak tanggal 11 Januari itu belum diketahui bagaimana keberlanjutannya.
Sedangkan, untuk daerah Jawa dan Bali PPKM diketahui kembali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan memperpanjang PPKM atau tidak.
Mengingat saat ini, Pemko Banjarmasin masih fokus untuk penanganan banjir yang sudah berlangsung lebih dari sepekan. Termasuk juga penanganan pasca banjir.
“Kita belum putuskan terkait PPKM ini. Namun secara administrasi akan sampai ke Sekretaris Daerah (Sekda) terkait PPKM kedepannya,” ucap Ibnu, saat ditemui awak media di lobi Balai Kota Banjarmasin, Senin (25/01) pagi.
Ia mengaku khawatir masyarakat akan mengalami sakit seperti gatal-gatal bahkan muntaber, akibat menurunnya kualitas air, walaupun dapat dipastikan suplai air dari PDAM tetap berjalan.
“Kita akan minta Dinas Kesehatan (Dinkes) melihat kondisi masyarakat. Termasuk 26 puskesmas untuk memantau warga penyintas di pengungsian,” terangnya.
Pria dengan sapaan Ibnu itu mengakui bahwa tidak dapat berjalan maksimal. Pasalnya baru beberapa hari berjalan, Kota Banjarmasin langsung dilanda banjir.
Sehingga fokus Pemerintah pun terbagi antara penanganan banjir harus dilakukan dengan segera dengan penerapan PPKM.
“Sumber Daya Manusia (SDM) kita juga terbatas. Setelah ini akan kita berupaya merapatkan kembali, bersama unsur – unsur yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19,” tutupnya.
Sekedar diketahui, PPKM di Kota Seribu Sungai ini dilaksanakan sejak 11 Januari lalu. Beberapa hari dilaksanakan, Kota banjarmasin langsung dilanda Banjir. Sehingga penerapan di lapangan pun menjadi longgar akibat banjir.
Dimana batasan di pintu-pintu masuk wilayah kota tidak lagi berjalan, termasuk batasan jam operasional untuk tempat usaha, seperti restoran dan kafe dan THM. (Zak/K-3)