Sudah ada dua LP lagi yang masuk dengan kerugian Rp450 juta dan Rp100- 200 juta
BANJARMASIN, KP – Kasus dugaan penipuan berkedok penipuaan uang jamaah haji dan umroh, bos Teavelindo hingga saat ini masih dalam penangan pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Di mana pemilik Travelindo, Supriyadi masih menjalani pemeriksaan pihak penyidik.
Saat di konfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permandi mengatakan, hingga saat masih ada dua orang yang melaporkan atas dugaan penipuan bernilai mencapai ratusan juta
“Sudah ada dua LP lagi yang masuk dengan kerugian Rp450 juta dan Rp100- 200 juta,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan Alfian, hari ini ada perwakilan satu orang dari Tanah Bumbu untuk mewakili 24 orang yang diduga menjadi korban penipuan.
Dalam hal ini, pihak masih terus lakukan pengembangan kasus ini.
“Bagi yang merasa menjadi korban Owner Travelindo yang dijanjikan keberangkatan pada 2017, 2018 dan 2019 silakan datang ke Satrerkrim Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Seperti diketahui dana yang diduga digelapkan warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN, Blok 8 & 9 C No 42, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara ini sebesar Rp 862 juta. Korban yang melaporkan pelaku ke polisi.
Kemudian aparat berwenang berhasil meringkus pelaku di hotel Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah bersama wanita diduga istri mudanya.
Supriadi diciduk oleh Tim gabungan Macan Kalsel dan Macan Polresta Banjarmasin, atas laporan Heny Wheny, yang sebelumnya menyerahkan uang tanda jadi untuk mendaftar calon jemaah haji kepada pelaku.
Kala itu, korban dan keluarganya dijanjikan akan dijadwalkan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada 2018 silam.
Namun, hingga sekarang Korban tidak juga diberangkatkan hingga pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
Satreskrim Polresta Banjarmasin berkoordinasi dengan Polda Kalsel, guna melakukan pencarian pelaku.
Pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di Jakarta maupun di Kota Banjarmasin saat diburu hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku itu.
“Kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait Pasal 64 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008/Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008,”ujarnya. (Yul/K-4)