Banjarmasin, KP – Firman Hadi alias Firman (22) nekat menjambret Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan RE Martadinata RT 23 RW 03 Banjarmasin Barat, Kamis (28/1/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA.
Namun usaha duda muda ini untuk dapat uang dengan cepat, harus gagal. Sebab, korban Sa’diah (46), warga Komplek Aldi Citra Persada Blok C RT 24 Banjarmasin Selatan melawan dengan mempertahankan tasnya yang ditarik paksa pelaku.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat ditemui Jum’at (29/1/2021), membenarkan telah kejadian tersebut.
Ia mengisahkan, waktu itu korban naik motor mebonceng dengan anaknya, rencananya mau ke tempat keluarga di Sungai Lulut Kabupaten Banjar.
“Mereka ingin membantu keluarganya untuk membersihkan rumahnya yang terkena dampak banjir,” sebutnya.
Saat melewati Tempat Kejadian Pekara (TKP), tiba-tiba saja dari arah sebelah kanan muncul tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.
Korban yang mencoba mempertahankan tas miliknya tersebut terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya, hingga sempat terseret sekitar 20 meter.
Korban kemudian langsung berteriak-teriak “maling-maling-maling-bungul’.
“Kemudian dua anggota yang sedang makan tak jauh dari lokasi kejadian mendengar, dan bergerak dengan mengeluarkan suara tembakan peringatan sebanyak satu kali. Sehingga tersangka melepaskan pegangan tas milik korban,” katanya.
Selanjutnya tersangka mencoba melarikan diri dan dapat diamankan oleh warga beserta dua anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin tadi. “Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP,” bebernya.
Warga Jalan Kelayan B Gang Kunang-kunang Banjarmasin Selatan ini, kemudian ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti tas warna hijau berisi Handphone [Hp] merk Samsung warna hitam, peralatan kecantikan, dompet warna coklat yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp180 ribu, ATM Bank BTN dan Bank BRI, serta Kartu Indonesia Pintar milik korban.
“Atas ulahnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP,” tegasnya.
Sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin, untuk dilakukan perawatan terhadap luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan-kiri, luka lecet dipaha kanan, luka lecet di siku kanan-kiri dan luka memar (benjolan) pada kepala bagian atas,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Yadi Yatullah, tersangka mengaku seorang penggaguran dan aksi itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) oplosan.
“Waktu itu tersangka melakukan penjambretan ini karena tergiur melihat tas korban,” tandasnya. (fik/K-4)