Banjarmasin, KP – Beberapa hari terakhir, Kota Banjarmasin diramaikan dengan adanya salah satu tempat usaha jenis cafe yang menjual minuman beralkohol (minol). Bahkan hal tersebut juga menjadi perhatian oleh Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Setelah ditelaah, pengelola cafe tersebut ternyata sudah memiliki izin yang didapatkan melalui perizinan berbasis online milik pemerintah pusat.
Alhasil, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minol di kota Kota Baiman itu seakan tak berarti.
Hal tersebut terjadi dikarenakan penjualan minol saat ini tidak lagi memerlukan izin SIUP MB dari Pemko Banjarmasin.
Pasalnya saat ini untuk memproses perizinan bisa langsung ke Pemerintah Pusat secara online melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (4/02) siang.
Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya agar apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut tidak berseberangan dengan Perda milik Kota Banjarmasin. Khususnya dalam hal peredaran minol.
Ia mengaku sedikit geram atas ketidak sinkronan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan Perda Minol di Banjarmasin saat ini.
Pasalnya ada salah satu lokasi cafe yang dikunjungi dan dirazia, namun tidak bisa ditertibkan karena telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui oleh pemerintah setempat. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat,” jelasnya.
Pria dengan sapaan Ikhsan itu juga menerangkan bahwa, dengan berbekal izin tersebut, penjualan minol juga bisa dilakukan di minimarket.
“Tidak hanya kafe, minimarket juga bisa menjual minol apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” bebernya.
Kondisi itu membuat pihaknya bersama SKPD terkait akan sesegeranya melakukan pendataan beberapa tempat usaha yang menjual minol, tanpa izin dari pemerintah daerah.
Ia menambahkan kedepan nanti apabila ada tempat yang menjual minol yang berkedok kafe, akan segera diminta izinnya dan menyesuaikan dengan Perda Pemerintah Daerah.
“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan juga perizinan untuk melakukan sinkronisasi perizinan tersebut,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu laku, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta mengungkapkan, bahwa
perizinan SIUP MB sekarang hanya merujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, penjualan minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket.
“Itu sudah diatur dalam Permendagri,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.
“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizinan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)