Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pansus I DPRD Kapuas Kaji Banding Perda Nomor 10 tahun 2016

×

Pansus I DPRD Kapuas Kaji Banding Perda Nomor 10 tahun 2016

Sebarkan artikel ini
16 foto Kapuas 2
Tim Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan foto bersama usai kaji banding di Kota Palangka Raya, belum lama ini. (KP/ist)
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Mereka melakukan kaji banding, terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas tahun 2020.

Kalimantan Post

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan.

Hasilnya, diantaranya Kota Palangka Raya sudah melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

Kemudian, Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, satu Sekretariat Daerah, satu Sekretariat DPRD, satu Inspektorat, 19 Dinas, 5 Badan dan 5 Kecamatan, serta satu Badan Penanggulangan Bancana Daerah.

“Pada Peraturan Daerah di ketentuan peralihan perlu dijelaskan terkait Pejabat seperti saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat pada Perangkat Daerah yang menduduki jabatan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peratura daeah ini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, kemarin.

Kemudian, lanjutnya, semua Peraturan Bupati mengenai Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi menurut Peraturan Daerah ini.

“Adanya Penetapan waktu Paling lambat dalam pelaksanaan Peraturan Bupati setelah Peraturan Daerah ini diundangkan,” jelas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (Al)

Baca Juga :  Rayakan Imlek Tahun 2577, Keluarga Hendra Dihibur Penampilan Barongsai.
Iklan
Iklan