Berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan membakarnya.
Banjarmasin, KP – Tim Gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial AK (32), Sabtu dinihari (6/2/2021), sekitar pukul 01.00 WITA. Pria ini diduga pencuri sepeda motor dan membakar rumah korban.
Warga Jalan Trikora Komplek Wengga Kuda Tahab III Jalur X3 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru ini ditangkap bersama barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi (Nopol) DA 6205 ACO warna Hitam Putih milik korban Ida Susanti (41), warga Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur RT 19 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya.
“Peristiwa pencurian ini terjadi Selasa malam (19/1/2021) silam, sekitar pukul 20.30 WITA,” ujarnya, Minggu (7/2/2021)
Saat itu korban dengan keluarganya pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Melihat rumah itu dalam keadaan kosong tersangka masuk melalui jendela rumah korban.
Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor dalam rumah tersebut.
Berhasil membawa sepeda motor korban ke luar rumah, tersangka malah kembali lagi ke rumah korban dan menyiram dengan BBM jenis premium ke bagian depan kamar dan membakarnya.
Setelah itu tersangka meninggalkan rumah korban dengan kobaran api.
Melihat kobaran api dengan tiba-tiba itulah membuat warga sekitar curiga, apalagi sepeda motor korban juga tak ada lagi di rumah.
Selanjutnya anggota Polsekta Banjarmasin Barat, langsung melakukan penyelidikan.
Hampir tiga minggu melakukan penyelidikan, anggota gabungan terdiri dari Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Anggota Buser Banjarmasin Selatan, dan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru.
Kemudian menangkap tersangka ada di Jalan Trikora Banjarbaru. “Bersama barang bukti tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yadi Yatullah.
Ia memastikan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP. (fik/K-4)