Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Utamakan Edukasi Daripada Sanksi Dalam Penerapan PPKM

×

Utamakan Edukasi Daripada Sanksi Dalam Penerapan PPKM

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin. KP – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan Pemko Kota Banjarmasin.

Kebijakan untuk memperketat aktifitas masyarakat untuk mempercepat penanganan wabah virus corona (Covid-19) ,ini ditetapkan dari tanggal 9–22 Februari bulan ini.

Baca Koran

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim ST meminta, Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 dalam menerapkan PPKM lebih mendahulukan edukasi dari pada saksi.

Hal itu disampaikan Zainal Hakim kepada sejumlah wartawan, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di ruang komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (16/2/2021).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, penyampaian edukasi kepada masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah lebih efektif dibanding penerapan sanksi, dalam mencegah dan memercepat penanganan Covid,-19.

Ia mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan.

Zainal juga menandaskan, harus ada langkah konkret yang diambil pemerintah, sering meningkatnya kasus positif Covid di Banjarmasin, yang masih belum menunjukkan tanda- tanda penurunan siginifikan.

” Kondisi ini menyusul terjadinya banjir yang dialami Kota Banjarmasin pertengahan Januari lalu, dimana semuanya fokus penanganan musibah ini sementara penanganan Covid seakan terkesampingkan,” ujarnya.

Sesuai arahan sasaran PPKM mikro adalah pada Rukun Warga (RW) hingga Rukun Tetangga (RT) atau lingkungan tempat tinggal warga dengan menerapkan protokoler kesehatan (Prokes) secara ketat untuk mengantisipasi dan mempercepat penanganan Covid-19. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar
Iklan
Iklan