Banjarmasin, KP – Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi menjadi alasan bagi Pemerintah dalam menerbitkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021.
Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021, tertanggal 1 Februari lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, untuk menentukan kelulusan siswa ada beberapa terdapat penilaian khusus yang harus dipenuhi siswa. Yakni melalui ujian sekolah, perilaku, serta hasil raport di tiap semester.
“UN ditiadakan, digantikan ujian sekolah. Untuk menentukan kelulusan, dinilai keaktifan di masa pandemi, dilihat dari MB raport. Ada ujian sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media usai menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banjarmasin, Selasa (16/02) lalu.
Selain itu, Totok menambahkan, juga ada penilaian sikap dan pendidikan karakter siswa yang nilainya baik. Bahkan penilaian itu juga diberlakukan dalam proses ujian kenaikan kelas.
“Jadi kalau nilainya cukup saja bisa tidak lulus atau tidak naik kelas,” tegasnya.
Kemudian, ia melanjutkan, juga ada penilaian tambahan di bidang prestasi lainnya. Seperti siswa yang pernah mengikuti perlombaan.
“Prestasi yang ditoreh siswa melalui perlombaan juga menjadi pertimbangan lulus atau naik kelasnya siswa,” pungkasnya
Saat ditanya terkait apakah sudah ada jadwal ujian sekolah, Totok mengaku bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan.
“Kita masih menunggu jadwalnya. Kemungkinan di awal April,” tutupnya. (Zak/K-3)